Agar Tragedi Sipadan-Ligitan Tak Terulang, DPD RI Siapkan RUU Ini

Jakarta, liputan.co.id – Penyelesaian berbagai masalah di daerah perbatasan di Indonesia tidak semudah membalikkan telapak tangan. Sebab menurut Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Nono Sampono, daerah yang berbatasan langsung dengan negara tetangga tergolong kompleks dan sensitif.

Oleh karena itu, perlu payung hukum untuk menyelesaikannya dan DPD saat ini tengah menggodok RUU Perbatasan untuk menyelesaikan berbagai masalah tersebut secara komprehensif.

“Perbatasan memang identik dengan masalah mulai dari infrastruktur, kesejahteraan, kesehatan, dan pendidikan. Maka kita butuh payung hukum untuk menindaklanjuti persoalan ini,” kata Nono, dalam rilisnya, Rabu (30/8/2017).

Pengalaman tragedi Sipadan dan Ligitan lanjut Senator dari Provinsi Maluku itu, menandakan ada masalah regulasi di Indonesia. Waktu pengadilan internasional memutus status pulau tersebut, apakah ada UU yang mengatur itu? “Di Malaysia ada regulasinya. Artinya klam sepihak melalui undang-undang itu penting,” tegas Nono.

Nono kembali mengingatkan bahwa bahwa Indonesia belum punya UU yang mengatur itu. “Kalau tidak ingin kejadian Sipadan dan Ligitan terulang, DPD ambil inisiatif agar RUU Perbatasan sesegera mungkin selesai dan diserahkan kepada DPR,” tegasnya.

Selain itu, RUU Perbatasan juga sejalan dengan Nawacita Pemerintahan Joko Widodo. Makanya DPD ujar Nono terus bekerja agar RUU Perbatasan ini segara rampung,” imbuhnya.

Komentar