Jakarta, Liputan.co.id – Pengacara Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Johnson Panjaitan menyatakan akan mendatangi sejumlah lembaga donor internasional yang selama ini membantu pembiayaan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Alasan Johnson menyambangi lembaga donor internasional untuk membeberkan pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan KPK dalam mengusut dugaan tindakan pidana korupsi.
“Saya segera datangi lembaga donor internasional untuk melaporkan indikasi KPK telah melanggar HAM,” kata Johnson, di Gedung DPR RI, Senayan Jakarta, Rabu (2/8/2017).
Selain itu, ahli hukum yang juga aktivis ini mengkritik salah satu media yang berani-beraninya memuat sketsa diduga pelaku teror terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.
“Polisi saja saat itu belum berani mengeluarkan sketsa diduga pelaku. Media itu malah berani memasang sketsa diduga pelaku teror terhadap Novel. Ini juga pelanggaran HAM,” tegasnya.
Terakhir, Johnson juga mengungkap tudingan banyak terhadap dirinya sebagai pembela koruptor karena memenuhi panggilan Pansus Hak Angket DPR RI untuk KPK.
“Bayangkan ketika saya ke DPR mendatangi Pansus, saya dituduh sebagai pembela koruptor. Saya sudah distigma pembela koruptor. Tidak masalah. Saya jalan terus,” pungkasnya. (zul)







Komentar