Jakarta, liputan.co.id – Pengamat politik anggaran dan Direktur Center For Budget Analysis (CBA), Ucok Sky Khadafi menilai pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani bahwa kenaikan dana bantuan partai politik sebesar Rp 1.000 per suara yang disetujui atas usulan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, hanya untuk cuci tangan dan berjaga-jaga agar kebijakan yang dikeluarkannya itu tidak menuai kritik.
“Ini menteri Sri Mulyani tumben menyetujui kenaikan dana bantuan partai politik sebesar Rp 1.000 per suara sah. Ini memperlihatkan Sri Mulyani tidak punya konsistensi dan cuci tangan,” kata Ucok, saat dihubungi wartawan, Selasa (29/8/2017).
Sri Mulyani lanjut Ucok, berharap dengan alasan kebijakan itu untuk menyetujui usulan KPK maka dirinya tidak dikritik dan tidak populer. Artinya biarpun ini usulan KPK, tapi usulan ini tidak mengingkat atau usulan untuk dilaksanakan.
Bukti ketidakkonsistenan Sri Mulyani, ujar Ucok, karena sebelumnya yang bersangkutan menyatakan bahwa terjadi penurunan penerimaan Negara, sehingga memangkas anggaran sejumlah kelembagaan dengan alasan efesiensi.
“Lah, sekarang koq malahan penyetujuan kenaikan anggaran untuk partai. Padahal, ini sangat-sangat memberatkan beban keuangaan negara atau sengaja ingin mengerus anggaran baik itu APBN atau APBD?,” tanya dia.
Dijelaskannya, dengan kenaikan bantuan keuangaan untuk partai politik ini, orang partai seperti pesta dapat duit dengan cuma-cuma dari negara, tanpa kerja keras. Padahal yang namanya dana untuk partai itu, bukan dapat dari negara, tapi harus dikumpulkan atau sumbangan dari rakyat.
“Mungkin sekarang partai itu bukan milik rakyat, dan rakyat tidak mau menyumbang partai, makanya orang-orang partai mengakali duit dari APBN atau APBD, dengan cara kenaikan dana bantuan parpol sebesar Rp 1000,” bebernya.
Dengan adanya tambahan dana partai ini, sambung Ucok, memperlihat partai tidak mampu untuk mendiri lagi, dan sangat tergantung dana dari Negara.
“Kalau begitu, apakah masih mungkin rakyat mengantungkan harapannya kepada partai untuk memperjuangkan aspirasi, kalau nasib partai saja, keuangannya masih meminta-minta melas kepada Negara,” pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menegaskan bahwa kenaikan dana partai politik hampir 10 kali lipat sudah sesuai aturan yang berlaku. Dana untuk parpol naik dari Rp 108 per suara menjadi Rp 1000 per suara.
“Itu kan surat dari Mendagri berdasarkan peraturan pemerintah, berdasarkan Undang-Undang Parpol sebelumnya. Jadi nanti kita proses saja,” kata Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (28/8/2017).
Saat ditanya apa yang menjadi pertimbangan pemerintah dalam menyetujui kenaikan dana parpol, Sri Mulyani mengungkit usulan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK agar dana parpol naik. Bahkan, KPK mengusulkan angka yang lebih tinggi sedikit dari yang disetujui pemerintah, yakni Rp 1.071 per suara.
“Yang disampaikan, waktu itu KPK menyampaikan surat kepada pemerintah, termasuk kepada saya, kepada Mendagri. Mendagri menyampaikan usulan dan sesuai dengan peraturan pemerintah sebelumnya,” ucap Sri.







Komentar