Dorong Pemerintah Beli Saham PT Freeport, Deposit Tambang Jangan Bayar

Jakarta, liputan.co.id – Anggota Komisi VII DPR RI Dr Kurtubi mengapresiasi kesediaan PT Freeport Indonesia yang menerima perubahan Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Kesediaan tersebut menurut Kurtubi, tentu tidak dapat dilepaskan dari prestasi pemerintah dan itu patut untuk dihargai.

“Kalau dibaca Kontrak Karya kedua antara Pemerintah RI dengan PT Freeport Indonesia di tahun 1991, justru semakin memperkuat posisi PT Freeport, karena adanya semacam jaminan kontraknya secara terus-menerus diperpanjang,” kata Kurtubi, di Media Center DPR, Senayan Jakarta, Kamis (31/8/2017).

Tapi perkembangan negosiasi terakhir pemerintah dengan PT Freeport lanjutnya, semua jadi terbalik karena ada perubahan nomenklatur Kontrak Karya menjadi IUPK dan proses divestasi saham sebesar 51 persen untuk Indonesia harus dilaksanakan.

Terkait dengan divestasi saham sebesar 51 persen itu, politikus Partai NasDem ini mengingatkan bahwa Pemerintah RI jangan sampai tidak mampu untuk membelinya.

“Divestasi saham 51 persen harus bisa dibeli Indonesia. Kalau sulit, kembalikan duduk perkaranya kepada Ayat 2 dan 3 Pasal 33 UUD 45,” saran Kurtubi.

Substansi yang perlu dicermati ujar wakil rakyat dari Nusa Tenggara Barat itu, apakah divestasi saham 51 persen tersebut memasukan faktor deposit tambang sebagai kekayaan mereka?

“Kalau deposit tambang di kawasan Timika dihitung sebagai kekayaan PT Freeport Indonesia, ini jelas-jelas melanggar UUD 45, sebab deposit tambang itu sesungguhnya milik bangsa dan negara Indonesia. Kalau deposit tambang itu yang ikut dibeli dalam paket difestasi saham 51 persen tersebut, ini jelas melanggar konstitusi karena yang akan dibeli itu adalah milik dan kekayaan Indonesia sendiri,” tegasnya.

Jadi imbuhnya, silakan pemerintah beli itu saham, tapi jangan dibayar juga deposit tambang yang sesengguhnya milik bangsa Indonesia.

Komentar