DPD Dorong Indonesia dan Malaysia Duduk Bersama Selesaikan TKI Illegal

Jakarta, liputan.co.id – Semenjak 30 Juni 2017, Pemerintah Diraja Malaysia merazia pendatang asing tanpa izin (PATI). Tindakan tersebut dilakukan Malaysia terkait dengan banyaknya PATI yang masuk ke negeri jiran itu.

Hal tersebut dikatakan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Darmayanti Lubis, selaku pimpinan Delegasi DPD RI ke Malaysia pada pertengahan Juli lalu bersama pimpinan Ketua Komite III DPD yaitu Hardi Selamat Hood, Fahira Idris dan Maria Goreti.

“Pendatang asing tanpa izin yang masuk ke Malaysia itu sekitar 1035 pekerja asing, termasuk tenaga kerja illegal asal Indonesia yang terjaring razia sekitar 135 TKI,” kata Darmayanti, dalam rilisnya, Jumat (11/8/2017).

Razia tersebut lanjutnya, sebagai implikasi berakhirnya program Enforcement Card (E-Kad) pada 30 Juni lalu. “Program E-Kad menghendaki agar PATI yang bekerja di Malaysia tanpa dokumen tenaga kerja asing memiliki kartu identitas pekerja asing sementara sebagai syarat utama untuk mengurus paspor dan izin kerja resmi,” ujarnya.

Dia jelaskan, program E-Kad Pemerintah Malaysia hanya diikuti oleh 23 persen atau sekitar 238 orang PATI. “Program tersebut boleh dikatakan gagal,” tegas Darmayanti.

Dari banyak TKI illegal yang dikonfirmasi DPD ujar dia, mereka enggan ikut program E-Kad karena syaratnya sulit antara lain harus memiliki majikan dan biaya administrasi yang cukup besar. “TKI illegal sulit memenuhi ketentuan memiliki majikan karena umumnya TKI sudah pindah dari majikan awal, sedangkan majikan barunya tidak melaporkan ke pemerintah karena alasan harus menanggung biaya dan juga khawatir terkena sanksi hukum dari Pemerintah Malaysia,” ungkapnya.

Padahal, modus pindah majikan yang dilakukan TKI di Malaysia menurut Darmayanti, berdampak pada statusnya yang semula legal menjadi illegal karena berpindah majikan secara tidak sah.

Selain itu, Darmayanti juga mengkritisi lemahnya pengawasan aparat dari kedua negara terhadap jalur-jalur tikus di perbatasan sehingga eskalasi TKI illegal ke Malaysia cenderung meningkat.

“Motivasi menjadi TKI di Malaysia salah satunya dipicu oleh sulitnya mendapatkan pekerjaan yang layak dan kondoso kemiskinan yang dialami di tanah air, sehingga menjadi TKI menjadi pilihan yang mendesak dilakukan dengan berbagai cara, baik prosedural maupun illegal,” imbuhnya.

Karena itu, Darmayanti mendesak pemerintah Indonesia mengoptimalkan diplomasi dengan pemerintah Malaysia untuk menyelesaikan akar tragedi TKI illegal. “Diharapkan ke depan kebijakan penganan TKI illegal dibahas secara bersama oleh kedua negaraq. Termasuk mengevaluasi menyeluruh atas kegagalan program e-Kad,” pintanya.

DPD kata Senator asal Sumatera Utara itu, mendorong dan mendukung agar pemerintah kedua negara menindak tegas secara hukum para oknum mafia pengiriman TKI illegal sehingga menimbulkan efek jera dan meminimalisir praktik pengiriman TKI illegal.

Dari sisi regulasi, DPD RI kata Darmayantitelah menyusun RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri (UU PPTKILN) sebagai salah satu solusi perbaikan dari sisi hukum untuk penguatan perlindungan TKI di luar negeri.

“RUU Perubahan tersebut disusun berdasarkan Keputusan DPD RI Nomor 17/DPDRI/II/2012 dan telah disampaikan pada DPRRI pada 6 Januari 2012. Di sisi lain DPR RI telah pula menyusun RUU tentang Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri (RUU PPILN) pengganti UU PPTKILN yang sesungguhnya telah disulkan dan pernah dimintakan pandangan pada DPD RI dua kali yaitu 2012 dan 2016,” ungkapnya.

Berdasarkan itu, DPD kata Darmayanti mendesak Pemerintah dan DPR segera membahas dan mengesahkan RUU PPILN dengan mempertimbangkan dan mengadopsi Keputusan DPD RI Nomor 17?DPD RI/II 2012-2012 tentang RUU Perubahan UU PPTKILN.

“DPD bersedia bekerjasama dengan Pemerintah untuk membangun dan mengimplementasikan desain penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri secara lebih berkualitas bagi dari segi hukum, ekonomi, sosial budaya dan kemanusiaan sebagai bentuk realisasi keberpihakan DPD ada kepentingan masyarakat dan daerah sesuai amanat konstitusi UUD 1945,” imbuhnya.

Komentar