DPD RI Dukung Pemerintah Bentuk Tim Evaluasi Dana Desa
Jakarta, Liputan.co.id – Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Ahmad Muqowam menilai tepat pembentukan Tim Evaluasi Dana Desa, guna merespons kian maraknya penggunaan APB Desa secara tidak bertanggung jawab dan kian banyaknya kasus yang bersumber atau diakibatkan oleh program pembangunan desa.
Namun kalau di runtut dari awal ujar Muqowam, terbentuknya UU Desa tidak ditindaklanjuti secara tepat oleh Pemerintah, baik tindak lanjut dalam regulasi, kelembagaan, koordinasi di tingkat pusat dan daerah, maupun dalam hal pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah terhadap pembangunan desa.
“Jikalaulah kesadaran Pemerintah muncul, walaupun sudah terlambat, dan lebih baik daripada tidak ada kesadaran, maka langkah strategis yang diambil antara lain mengembalikan program dan kegiatan pembangunan desa di Indonesia kepada ruh, political will dan misi visi pembentukan UU Desa,” kata Muqowam, Jumat (4/8/2017).
Langkah tersebut lanjut Senator dari Provinsi Jawa Tengah itu, sangat penting, mengingat pengamatan kritisnya bahwa apa yang diprogramkan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah hampir secara keseluruhan melenceng dari nawaitu dan ruh pembentukan UU Desa.
Langkah lain yang harus dilakukan Pemerintah sarannya, tim yang akan dibentuk jangan hanya soal Dana Desa sebab Dana Desa adalah bagian dari proses Pembangunan Desa dan masyarakatnya. Dan kalau hanya dana desa ujar dia, maka terkesan kuat Pemerintah hanya akan menyalahkan desa, utamanya terkait dengan stakeholder utamanya. Ini tidak fair.
“Menurut saya, sebagaimana saya katakan di atas, bahwa regulasi tersebut yang menjadi kewajiban Pemerintah, banyak yang tidak sesuai dengan norma yang ada dalam UU Desa,” ungkapnya.
Muqowam menyadari bahwa Pemerintahan hari ini cukup apresiatif dalam hal semangat, tetapi Pemerintah harus mampu dan mau melakukan pembenahan yang mendasar, tidak hanya terkait dengan dana desa. “Toh, Pemerintah Pusat juga ikut berkontribusi pada belum harmonisnya pembangunan desa, coba perhatikan masih belum koneknya institusi kelembagaan serta aturan yang ada,” pungkasnya. (zul)
Komentar