DPR Berharap Polri Ungkap Aktor Intelektual Saracen

Jakarta, liputan.co.id – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menangkap sindikat grup Saracen penggugah konten kebencian dan berbau SARA di facebook. Grup Saracen ini menurut keterangan Polri sudah beraktivitas sejak November 2015 yang diperkuat sejumlah anggota dengan struktur layaknya organisasi.

Penangkapan tersebut menurut anggota Komisi I DPR RI Supiadin Aries Saputra, bukan akhir dari sebuah proses, tapi harus dilanjutkan dengan mengungkap aktor intelektual di balik pengoperasian sindikat Saragen.

“Kita berharap aktor yang lebih besar dapat ditemukan. Apakah dia berdiri sendiri di Indonesia, atau ada aktor dari luar Indonesia yang mengendalikannya. Kalau itu benar, itu kita sebut proxy war, yakni bagaimana perang siber menggunakan boneka,” kata Supiadin, di Gedung DPR RI, Senayan Jakarta, Kamis (24/8/2017).

Menurut Supiadin, sindikat Saracen merupakan boneka yang menjadi bagian dari proxy war. Saracen mengeluarkan berbagai konten yang dibagikan kepada anggotanya untuk mengganggu Indonesia, dan membuat keresahan di tengah-tengah masyarakat. Anggota dari sindikat itu yang menyebarluaskan konten atau berita hoax itu.

“Selama ini kita ‘berhasil’ dipecah belah oleh kelompok ini. Mereka menyebarkan berita yang sifatnya mengadu domba. Ini menjadi benar, bahwa anggapan dan perkiraan kita menjadi kenyataan, bahwa ada aktor intelektual yang bermain di media sosial,” ujar politikus Partai NasDem itu.

Oleh karena itu, wakil rakyat dari daerah pemilihan Jawa Barat itu menyatakan apresiasi terhadap Polri yang telah berhasil menangkap sindikat ini dan berharap mitra kerja Komisi I DPR seperti Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis (BAIS), hingga Badan Siber dan Sandi Nasional dapat mengungkap hal yang sama.

Diketahui, anggota sindikat Saracen sudah menyiapkan konten yang akan mereka publikasikan. Konten tersebut baru akan diunggah jika ada pemesan yang membayar. Mereka memilki ribuan akun untuk memposting meme atau tulisan berbau ujaran kebencian dan SARA. Dalam kasus ini, polisi telah menangkap tersangka berinisial SRN (32), MFT (43) dan JAS (32).

Komentar