Fahri Hamzah: KPK Punya Hak Verifikasi Hasil Audit BPK

Jakarta, liputan.co.id – Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menyatakan laporan tentang dugaan penyimpangan keuangan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kini tinggal meminta verifikasi dari auditi (pihak yang diaudit).

“Karena itu, para pejabat KPK segera dipanggil ke Pansus Hak Angket KPK untuk menjawab hasil audit yang dilakukan BPK itu, kata Fahri, usai menggelar pertemuan di Posko Pengaduan Pansus Angket KPK, Jumat (11/8/2017).

Kehadiran para pihak dari lembaga antirasuah itu lanjutnya, sangat penting guna menemukan kebenaran materilnya.

“Nanti akan diverifikasi dulu kepada KPK sebelum dibuat kesimpulan. Nanti ditanyakan kepada para pejabat, penyidik, dan staf KPK yang disebut namanya,” ujar wakil rakyat dari daerah pemilihan Nusa Tenggara Barat itu.

Dia jelaskan, laporan penyimpangan keuangan KPK sudah ada. Bila KPK tak bisa menjawab laporan audit ini, barulah laporan BPK ini menjadi temuan.

“Jadi, BPK tidak serta-merta membuat temuan, kecuali setelah diminta klarifikasi, karena itu adalah hak auditi dalam sistem audit kita. Kalau ada temuan, itu ditanya dulu ke auditi. Kalau ada yang mau diperbaiki, ya diperbaiki dulu,” imbuhnya.

Bila sudah menjadi temuan, menurut Fahri baru bisa segera ditindaklanjuti ke penegak hukum. “Pansus sendiri melihat ada yang perlu dilacak lebih jauh dari hasil audit BPK tersebut. Ini tentu membutuhkan audit lanjutan,” pungkasnya.

Komentar