Jakarta, liputan.co.id – Mantan Hakim Syarifuddin Umar akhirnya menerima pembayaran ganti rugi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebesar Rp 100 juta.
Ganti rugi tersebut harus dibayar lembaga antirasuah karena perintah Mahkamah Agung atas dikabulkannya gugatan Syarifuddin kepada KPK. Acara ganti rugi berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/8/2017).
“KPK atas perintah pengadilan harus membayar ganti rugi terkait diterimanya gugatan saya atas tindakan perbuatan melawan hukum KPK terhadap saya,” kata Syarifuddin, di Gedung DPR, Senayan Jakarta.
Dari segi jumlah lanjutnya tidak banyak, hanya Rp 100 juta (tetapi KPK pernah OTT jaksa 10 juta). “Dan kekalahan KPK ini adalah bukti bahwa KPK bisa salah dan banyak masalah,” tegasnya.
Masalahnya bukan uang itu, tapi menurut Syafruddin peristiwa ini tidak akan mengakhiri masalah justru menimbulkan maasalah baru yaitu merugikan keuangan Negara.
Karena itu Syafruddin mendesak supaya Kode Kehormatan/Etik KPK ditegakkan dan harus ada tindakan bagi para pejabat yang menyalahgunakan jabatan dan wewenang serta bongkar semua rekayasa kasus dan konspirasi jahat di balik nama besar KPK.
Terakhir, dia menegaskan semua ketidakadilan yang dialaminya segera disampaikan ke DPR. “Saya berencana melaporkan kejadian ini kepada Pansus Angket KPK di DPR agar semua menjadi terang-benderang?,” pungkasnya.
Komentar