Jusuf Kalla: UUD Boleh Berubah, Satu Ini Jangan

Jakarta, liputan.co.id – Wakil Presiden Jusuf Kalla mengajak bangsa Indonesia menjadikan momen peringatan Hari Konstitusi untuk senantiasa mengingat dan meneruskan visi para pendiri Bangsa. Terutama visi mencapai kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Karena visi kesejahteraan, menjadi salah satu alasan berdirinya negara Indonesia, disamping visi-visi lainnya.

Pernyataan itu disampaikan Jusuf Kalla saat memberikan sambutan pada Peringatan Hari Konstitusi 18 Agustus 2017, di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Jumat (18/8/2017).

hadir dalam acara tersebut, antara lain Pimpinan MPR RI dan Ketua-Ketua Lembaga Negara, para menteri kabinet kerja, pimpinan Fraksi di MPR, anggota Lembaga Pengkajian MPR dan seluruh peserta lomba cerdas cermat Empat Pilar MPR tingkat nasional tahun 2017.

“Perubahan terhadap konstitusi adalah sesuatu yang wajar, asal tidak merubah visi misi para pendiri bangsa,” tegas Jusuf Kalla.

Karena itu lanjutnya, empat tahap perubahan yang sudah dilakukan terhadap UUD 1945, sedikit pun tidak merubah Pembukaan UUD. Merubah Pembukaan UUD 1945 ujar Wapres, berarti membubarkan negara Indonesia yang diproklamirkan pada 17 Agustus 1945.

“Perubahan konstitusi itu lumrah, seperti yang terjadi dinegara-negara lain di dunia. Di Amerika Serikat dalam 100 tahun terjadi 27 kali perubahan konstitusi. Sedangkan India mengalami 100 kali perubahan konstitusi dalam 100 tahun,” ungkap JK.

Dia tambahkan, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sudah melalui pasang surut dan ujian sejarah yang panjang. Karena itu, peringatan Hari Konstitusi juga harus digunakan untuk mengucap syukur kepada Allah SWA, karena telah menjadikan Indonesia sebagai bangsa yang bersatu.

Komentar