Jakarta, liputan.co.id – Sekretaris Jenderal DPD RI Profesor Soedarsono Hardjosoekarto dan Ketua Umum Perhimpunan Etnis Tionghoa Hakka Indonesia Sejahtera Sugeng Prananto menandatangani perjanjian kerja sama di bidang informasi.
Penandatanganan perjanjian kerja sama berlangsung di Gedung DPD RI, Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (8/8/2017).
Usai penandatanganan memorandum of understanding (MoU), Sekjen DPD RI Soedarsono Hardjosoekarto kepada wartawan menjelaskan bahwa substansi dari kerja sama ini bertujuan untuk membangun komunikasi dan pertukaran informasi antara DPD RI dengan Hakka Indonesia terkait aspirasi dan pengaduan masyarakat di daerah yang disampaikan melalui Sekretariat Kantor DPD RI di masing-masing ibu kota propinsi dengan Sekretariat Hakka di daerah.
“Sekretariat Jenderal DPD RI berusaha membangun mekanisme komunikasi yang efektif dengan Hakka Indonesia agar dapat melakukan kegiatan sosial kemasyarakatan sebagai tindak lanjut pengelolaan aspirasi masyarakat dan daerah yang ditampung dan diserap oleh anggota DPD RI dalam kunjungan kerja pada masa reses di daerah pemilihan masing-masing,” kata Soedarsono.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Hakka Indonesia Sugeng Prananto menambahkan MoU ini adalah titik balik kerja sama antara Sekretariat Jenderal DPD RI dan Hakka Indonesia untuk dapat memajukan daerah.
“Harapan saya, komunikasi yang terjalin antara DPD RI dan Hakka Indonesia dapat berjalan lebih baik lagi sehingga dapat juga memajukan kearifan lokal dan mendorong kemandirian sosial ekonomi di daerah,” ujar Sugeng.
Selain itu lanjutnya, juga disepakati untuk melakukan desiminasi dalam rangka mengelola dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat di daerah serta kegiatan lainnya agar bahu membahu membangun daerah di wilayah Indonesia lebih baik.
Komentar