Pansus DPR Diminta Keluarkan Rekomendasi Masa Jeda Mantan Pimpinan KPK Untuk Jabatan Baru

Jakarta, Liputan.co.id – Mantan juru bicara Presiden Abdurrahman Wahid, Adhie Massardi mendesak Pansus Hak Angket DPR RI untuk Komisi Pemberantasan Korupsi mengeluarkan rekomendasi tentang perlunya waktu jeda setelah Komisioner habis masa jabatannya di KPK.

Waktu jeda bagi bekas pimpinan lembaga antirasuah untuk duduk di jabatan penting menurut Adhie sangat penting guna mengantisipasi tukar-guling kasus di satu instansi pemerintahan dengan komisioner KPK.

“Saat ini ada dua kementerian yang diisi oleh mantan pimpinan KPK setelah mereka tidak lagi di KPK. Mestinya jeda dulu minimal lima tahun,” kata Adhie, di Gedung DPR RI, Senayan Jakarta, Rabu (2/8/2017).

Dua kementerian yang diisi oleh mantan komisioner KPK itu menurut Adhie, selama ini rawan praktik korupsi. Dua Bekas komisioner KPK itu ujarnya, ada di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Agama yang selama ini rawan korupsi.

“Saya menduga, 99 persen jabatan baru yang didapat mantan komisioner KPK itu ada dealnya dengan kasus yang sebelumnya ada dua instansi tersebut,” pungkasnya. (zul)

Komentar