Pansus: KPK Jangan Jadi Lembaga Tak Terkontrol

Jakarta, liputan.co.id – Ketua Pansus Hak Angket KPK DPR RI, Agun Gunandjar Sudarsa menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak boleh menjadi lembaga yang tidak tersentuh kontrol.

Oleh karena itu kata Agun, banyak yang perlu ditinjau ulang dari keberadaan lembaga antirasuah ini. Mulai dari kelembagaan, supervisi, hingga penyidikan harus dievaluasi.

“Dari aspek kelembagaan harus ada evaluasi. Jangan sampai ke depan KPK jadi lembaga yang tidak terkontrol,” kata Agun, di Media Center, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Senin (21/8/2017).

Agun menyebutkan, misalnya kewenangan koordinasi, supervisi, penyelidikan, dan penyidikan. Pansus mendapatkan fakta, banyak sekali langkah penegakan hukum yang dilakukan KPK tidak berjalan sesuai aturan perundang-undangan.

“Bahkan, dalam penyelidikan didapat temuan-temuan yang signifikan. Ada ketidakpatuhan terhadap hukum acara dan perlindungan HAM terhadap mereka yang sedang menjalani pemeriksaan,” ungkap Agun.

Untuk itu, pihaknya berharap KPK mau mengklarifikasi semua temuan Pansus. KPK ujarnya, harus datang bila diundang Pansus, karena ini jadi kesempatan terbaik bagi KPK untuk menjelaskan kepada publik atas semua temuan penyalahgunaan yang didapat Pansus.

“Saya berharap, KPK tidak lagi bersikap tidak mau diundang Pansus. Kalau sudah pada posisi kooperatif untuk sebuah kebenaran, kejujuran, dan keberanian, apa yang harus ditakuti dan disembunyikan lagi? Kita duduk bersama, kita cocokan bahan-bahan yang ada. Kita minta klarifikasi dan itu disaksikan oleh publik,” pungkas politikus Partai Golkar ini.

Komentar