Jakarta, liputan.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memastikan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU KPK harus dilakukan.
Salah satu pemicunya menurut Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, adalah temuan Panitia Khusus Hak Angket DPR untuk KPK tentang penyimpangan dan penyalahgunaan yang dilakukan oleh penyidik lemabag antirasuah itu.
“Saya meminta pemerintah siap-siap untuk menindaklanjuti rekomendasi Pansus. Sebab, revisi UU KPK itu sudah pasti, karena penyimpangannya sudah terlalu banyak. Kelihatan secara kasat mata,” ujar Fahri, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (23/8/2017).
Menurut wakil rakyat dari daerah pemilihan Nusa Tenggara Barat itu, cara kerja KPK sudah seperti negara dalam negara, karena tidak tunduk kepada prosedur bernegara yang sudah baku. Baik dalam hukum acara, penegakan hukum maupun terkait hak-hak warga negara.
Untuk itu, ia meminta pemerintah menyiapkan antisipasi untuk mengintegrasikan kembali KPK dalam sistem peradilan pidana. KPK juga terus-menerus berupaya secara moral lebih tinggi daripada lembaga-lembaga lain.
Seperti dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap panitera pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tarmizi. Padahal kata Fahri, kasus tersebut tak berkaitan dengan hakim.
“Itu urusannya dengan panitera, dan panitera bukan pengambil keputusan. Tukang catat saja sebetulnya. Tapi itu dikembangkan, sepertinya KPK mau mengatakan ‘hai di tempat anda ada maling’,” analisis Fahri.
Dengan demikian revisi UU KPK dimungkinkan, karena legislasi merupakan tugas DPR dan pemerintah. “Tidak akan terjadi revisi undang-undang kalau salah satu dari keduanya tidak menyetujui,” imbuhnya.







Komentar