Jakarta, liputan.co.id – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo diduga terlibat rekayasa proyek saat menjadi Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP).
Proyek tersebut menurut anggota Panitia Khusus Hak Angket DPR untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arteria Dahlan, terkait pengadaan alat berat penunjang perbaikan jalan di Dinas Bina Marga, Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2015.
“Kasus yang diduga melibatkan Ketua KPK ini merupakan kegiatan pengadaan barang yang dilakukan melalui e-purchasing terkait pengadaan alat berat penunjang perbaikan jalan di Dinas Bina Marga, Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2015,” kata Arteria kepada wartawan, di Jakarta, Rabu malam (20/9/2017).
Ketika itu, lanjut Arteria, ada pengadaan 19 unit Pakkat Road Maintenance Truck senilai Rp36,1 miliar dari PT. Dor Ma Uli (DMU). Pansus mempertanyakan kebenaran pesanan melalui e-katalog.
“Apakah benar terjadi keterlibatan yang dilakukan teman-teman yang ada di LKPP, yang notabene pimpinan LKPP-nya adalah yang sekarang jadi pimpinan KPK?,” tanya politikus PDI Perjuangan itu.
Menurut anggota Komisi II DPR RI itu, PT DMU diduga merekayasa dokumen identitas fisik alat berat yang seolah berasal dari Amerika Serikat (AS).
“Kami juga dapat pengakuan dari Bina Marga dan vendor bahwa pekerjaan telah selesai. Faktanya, barang tersebut belum didatangkan secara keseluruhan,” imbuh Arteria.
Peristiwa itu ujar Arteria, menimbulkan kerugian negara sekitar Rp22,4 miliar atau 60 persen lebih dari total proyek Rp36,1 miliar. “Kasus ini sedang disidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya. Sudah ada dua tersangka, yakni Irianto Dirut PT DMU dan Hamdan Kepala Unit UPT Dinas Bina Marga,” jelas dia.
Komentar