Anna Latuconsina: RUU Geologi Harus Pro-Daerah

Jakarta, liputan.co.id – Sumber daya alam yang terkandung di bumi nusantara Indonesia begitu besar. Sumber daya alam itu menurut anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Anna Latuconsina membentang dari Sabang sampai merauke dan persis berada di jalur “ring of fire“.

“Maknanya, Negara Indonesia bukan hanya diberikan kelimpahan berupa tanah subur dan sinar matahari yang menyinari sepanjang musim, tetapi juga memiliki potensi sumber daya alam yang sangat besar yang harus dikelola dengan baik,” kata Anna, Kamis (21/9/2017), mengungkap sebagian hasil resesnya ke Maluku pada 22 Juli hingga 14 Agustus 2017.

Untuk mengelola sumber daya alam tersebut ujar Senator dari Provinsi Maluku itu, Indonesia harus mengaturnya melalui regulasi yang ketat dan terutur. “Karena itu, saya mendorong DPD RI mempercepat penyelesaian pembahasan RUU Geologi,” tegasnya.

Melalui RUU Geologi itu nantinya kata anggota Komite II DPD RI ini, diatur semua perencanaan dan tata kelola sumber daya alam, baik karena manfaatnya maupun karena resiko dan ancamannya perlu dikelola secara terpadu dan terintegrasi dengan melibatkan daerah-daerah yang memiliki karakteristik keunggulan pada sumber daya alam tertentu.

Selain itu menurut mantan Ketua DPP Al Hidayah itu, RUU Geologi harus pula memperhatikan koordinasi kewenangan antara instansi dan kelembagaan, baik bersifat vertikal secara nasional maupun bersifat horizontal di antara sesama pemerintah daerah, serta keterlibatan masyarakat melalui lembaga pendidikan, swasta dan komunitas.

“Karena cakupan RUU Geologi ini bersifat fundamental dan strategis dari sisi pemeliharaan dan pengelolaan sumber daya alam, maka materinya harus memperhatikan norma lain dari UU yang sudah ada, terutama yang mengatur tentang sumber daya alam, mitigasi bencana dan energi,” saran Anna.

Hal lain yang juga tidak kalah pentingnya ujar mantan Penasihat Soksi itu, RUU Geologi harus menjadi UU yang materinya memihak kepada daerah dari sisi kepentingan nasional, terutama dari geo-hazard atau kajian tingkat kerawanan suatu daerah, geo-resource, tentang penanganan dan pengelolaan terpadu sumber daya alam geologi, geo-enviroment, tentang penanganan terkait konservasi lingkungan dan geo-enginering yang terkait dengan aplikasi teknologi bidang teknik dan infrastruktur,” pungkasnya.

 

Komentar