Jakarta, liputan.co.id – Pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersikap memilih lebih berhati-hati dalam pengadaan blanko kartu tanda penduduk elektronik (KTP-e) tahun anggaran 2017 dan 2018.
Selain hati-hati menurut Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesdirjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, I Gede Suratha, pihaknya juga bersikap terbuka bagi lembaga atau masyarakat yang ingin tahu proses KTP-e.
“Kami jadi penakut gara-gara ditemukan tindak pidana korupsi dari proses pengadaan KTP elektronik,” kata Gede Suratha, menjawab pertanyaan wartawan, Kamis (28/9/2017) lalu.
Akibat jadi penakut lanjutnya, pengadaan blanko KTP-e tahun anggaran 2016 yang lalu dibatalkan dan dilakukan tender ulang proyek sesuai dengan pertimbangan yang disampaikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“BPK bilang proses tender KTP-e 2016 salah dan secara teknis perusahaan yang menang dinilai tak mampu melalukannya. Saya batalkan semua kontrak pengadaan KTP-e itu,” tegas Gede.
Jadi, kekurangan blanko KTP-e satu tahun terakhir karena adanya tender ulang. “Posisi proyek pengadaan blanko KTP-e itu saat ini masih dalam proses lelang ulang dengan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi dan BPK,” ungkapnya.
Komentar