Jakarta, liputan.co.id – Ketua Dewan Perwakilan daerah (DPD) RI, Oesman Sapta mendukung pembahasan posisi Kejaksaan Agung dalam amandemen UUD 1945.
Dukungan tersebut diberikan Oesman supaya tugas pokok dan fungsi Kejaksaan Agung semakin jelas dalam penegakan hukum di Indonesia.
“Diperlukan peraturan dan perundang-undangan yang sangat khusus mengenai Kejaksaan Agung. Itu akan mendukung peletakkan dasar-dasar hukum di Indonesia sesuai perkembangan zaman,” kata Oesman, saat menjadi narasumber dalam Seminar Nasional “Posisi Kejaksaan Dalam Amandemen Kelima UUD 1945”, di Kota Bandung, Jumat (22/9/2017).
Dijelaskan Oesman, posisi Kejaksaan dalam UUD 1945 saat ini tertuang dalam Pasal 24 Ayat 3 sebagai bagian dari badan lain yang berkaitan dengan kekuasan kehakiman yang diatur dalam undang-undang, sehingga diperlukan posisi yang khusus mengenai tugas dan fungsi Kejaksaan Agung dalam penegakan hukum.
“Saya mendukung. Ini merupakan upaya dari Kejaksaan Agung untuk meletakkan satu dasar sistem sesuai dengan zaman yang berkembang,” tegas Senator dari Provinsi Kalimantan Barat itu.
Terkait dengan frasa kekuasaan kehakiman yang merdeka lanjutnya, dalam praktiknya, tupoksi Kejaksaan Agung masih jauh dari kehendak reformasi sesuai dengan Pasal 24 Ayat (1) UUD 1945.
“Kita masih menghadapi persoalan independensi di bidang penyidikan dan penuntutan yang dilaksanakan oleh Kepolisian dan Kejaksaan,” imbuhnya.
Terkait pembahasan posisi Kejaksaan Agung, Ketua DPD RI berpesan agar Kejaksaan Agung mempertimbangkan secara matang urgensi dan ketepatan waktu (timing) amandemen UUD 1945.
Ketua Umum Partai Hanura mengingatkan, perlu ada kajian lebih mendalam terhadap materi apa saja yang di masa depan yang perlu penyempurnaan serta dipertimbangkan juga dampak dari rencana amandemen tersebut terhadap psikologi sosial politik masyarakat.
“Harus diakui bahwa prioritas utama saat ini adalah bagaimana kita menjaga suasana kesejukan dan ketentraman nasional di tengah dinamika masyarakat yang sangat tinggi baik di dalam negeri maupun di arena global,” ujarnya.
Komentar