Fadli Zon: Efek Kementerian Ini Belum Signifikan Terhadap Reforma Agraria

Jakarta, liputan.co.id – Ketua Umum DPN Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Fadli Zon, mendesak pemerintah untuk melakukan percepatan agenda reforma agraria. Percepatan agenda reforma agraria menurutnya, merupakan jalan bagi peningkatan kesejahteraan petani dan menjadi resep ampuh untuk menurunkan angka ketimpangan di Indonesia yang masih tetap tinggi.

“Dalam catatan saya, meskipun pemerintahan saat ini telah menghidupkan kembali Kementerian Agraria, namun efeknya terhadap agenda reforma agraria belum signifikan,” kata Fadli, melalui rilisnya, Minggu (24/9/2017).

Bahkan Wakil Ketua DPR RI itu juga mengingatkan bahwa pemerintah untuk tidak mencampuradukan antara redistribusi tanah dengan legalisasi tanah yang sesungguhnya jelas berbeda.

“Lambatnya agenda reforma agraria ini merupakan salah satu sumber buruknya angka ketimpangan di Indonesia. Di tengah laju konversi lahan pertanian yang mencapai 100 ribu hektar per tahun, serta penguasaan lahan rumah tangga petani yang rata-rata hanya mencapai 0,39 hektar, lambatnya agenda reforma agraria ini telah membuat sektor pertanian dan rumah tangga petani kian tertekan. Tak heran, dalam sepuluh tahun terakhir jumlah rumah tangga petani kita berkurang hingga 5 juta,” ujarnya.

Untuk mengatasi ketimpangan lanjutnya, reforma agraria harus dipercepat dengan tambahan fokus memberikan akses lahan kepada rumah tangga tani muda atau pemuda tani. “Ini sekaligus merupakan usaha untuk merekayasa terjadinya regenerasi petani. Saat ini usia petani kita rata-rata di atas 45 tahun. Lebih dari sepertiga petani kita bahkan berusia di atas 54 tahun. Kita harus memberikan insentif kepada kaum muda untuk bertani, salah satunya melalui reforma agraria,” saran dia.

Terkait program sertifikasi massal, terutama lahan pertanian ujar Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu, perlu diteruskan, apalagi secara nasional baru 45 persen tanah yang bersertifikat. Namun, untuk mencegah terjadinya alih fungsi lahan, proyek sertifikasi mestinya didahulukan pada Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Sehingga kepemilikan dan peruntukkannya terawasi oleh pemerintah daerah.

“Itu sebabnya kita harus mendorong pemerintah daerah untuk segera menyusun dan menetapkan luasan dan lokasi LP2B, atau lahan abadi pertanian, dan memasukannya dalam RTRW. Hal ini penting untuk menjaga ketersedian lahan pertanian, menahan alih fungsi lahan pertanian, serta menjamin petani agar bisa terus bertani,” pungkasnya, sembari mengucapkan Selamat Hari Tani-Agraria Nasional kepada seluruh petani di Indonesia yang jatuh setiap 24 September.

Komentar