Jaksa Agung: Setuju Densus Tipikor Dibentuk, Tapi…?

Jakarta, liputan.co.id – Jaksa Agung RI, HM Prasetyo menyambut positif pembentukan Detasemen Khusus (Densus) tindak pidana korupsi (Tipikor). Sebab Densus Tipikor menurutnya, sebagai salah satu upaya serius untuk menggenjot kinerja Polri memberantas korupsi.

“Kami tentu menyambut positif pembentukkan Densus Tipikor di bawah kendali Polri,” kata Prasetyo, di sela-sela rapat kerja Kejaksaan Agung dengan Komisi III DPR RI, di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Senin (11/9/2017).

Menurut Prasetyo, ada dua hal positif di situ, pertama sebagai upaya sungguh-sungguh meningkatkan kinerja Polri dan kedua untuk memberantas korupsi itu sendiri secara lebih mendasar.

Tapi Prasetyo menilai tidak perlu ada unsur Kejaksaan didalamnya sebab Kejaksaan sudah terlebih dahulu membentuk satuan tugas khusus untuk menangani Tipikor. “Kejaksaan tak selayaknya ditarik untuk bergabung dalam Densus Tipikor Polri. Kalau Kejaksaan ada di situ, saya khawatir akan ada tumpang-tindih antar-lembaga penegak hukum. Lagi pula kami sudah ada Satgas Khusus Tipikor,” tegasnya.

Kejaksaan kata dia, idealnya di luar itu saja untuk meminimalisir tumpang-tindih dan menjaga eksistensi dan independen masing-masing penegak hukum. “Kami khawatir kalau terjadi tumpang-tindih akan mendegradasi masing-masing institusi penegak hukum yang ada,” ujarnya.

Mengenai keberadaan unsur Kejaksaan Agung di Densus Tipikor lanjutnya, sudah pernah dimintakan secara resmi oleh Polri. Tapi yang terbaik ujarnya, dipercayakan Polri yang menangani proses penyelidikan dan penyidikan. Hasilnya nanti disampaikan kepada Kejaksaan sesuai dengan proses hukum yang selama ini berlaku.

“Jadi Polri secara resmi sudah minta kami untuk bersama di dalam Densus Tipikor, bekerja dengan kantor yang sama dan di situ ada unsur Polri dan Kejaksaan. Ini yang tentunya perlu kami pertimbangan dengan alasan-alasan tadi,” imbuh Prasetyo.

Komentar