Ketua “JIN” Anggap Ketua KPK Halangi Pelaksanaan UU

Jakarta, sumbarsatu.com – Ketua Presidium Nasional Jaringan Islam Nusantara (JIN), Razikin Juraid menilai pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo terhadap Pansus Angket KPK melakukan obstruction of justice adalah pernyataan yang sangat keliru.

Pernyataan tersebut menurut Razikin, kelihatannya muncul dari perpaduan antara kepanikan dari seorang Agus Rahardjo. Sebab hingga saat Pansus sudah on the track, karena penyelidikan Pansus tidak masuk ke projusticia, melainkan pada aspek kelembagaan dan pengelolaan keuangan.

“Disinilah letak kekeliruan Agus Rahardjo, justru KPK yang sedang melakukan obstruction of constitution,” kata Razikin, di Jakarta, Rabu (6/9/2017).

Dia tegaskan, tudingan itu adalah kesalahan fatal dan memberikan pedagogi yang sangat buruk bagi penegakkan hukum, karena itu JIN minta DPR melayangkan surat protes. Bila perlu ujarnya, tuntut secara pidana.

“Menurut saya, sangat jelas Agus Rahardjo kehabisan argumentasi rasional untuk membela diri baik Agus secara pribadi maupun Agus sebagai Ketua KPK, karena kejahatan Agus sebagai pribadi maupun kejahatan KPK secara kelembagaan sudah terbongkar habis lewat penyelidikan Pansus,” ujarnya.

Oleh karena itu, Razikin minta Pansus hadirkan paksa Agus ke forum Pansus, untuk menkonfirmasi dua hal, pertama soal keterlibatan Agus dalam proyek e-KTP dan kedua soal statemennya yang ngawur itu bahwa Pansus melakukan obstruction of justice. “Kalau Agus menolak saya juga minta pihak kepolisian untuk menjemput paksa,” pungkasnya.

Komentar