Komite I DPD Minta Sistem Keuangan Desa Segera Dioptimalkan

Jakarta, liputan.co.id – Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI meminta implementasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) harus dioptimalkan ke seluruh wilayah di Indonesia, termasuk desa yang belum terkoneksi dengan jaringan internet. Siskeudes tersebut harus dengan sistem yang mudah dipahami oleh aparatur desa.

Hal tersebut terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat Komite I DPD RI membahas pengawasan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, di Ruang GBHN Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu ( 20/9/2019).

Ketua Komite I DPD RI, Akhmad Muqowam melihat banyaknya kasus penyalahgunaaan dana desa dan ditangkapnya sejumlah kepala desa sebagai kurangnya sistem pengawasan terhadap suatu kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah.

“Oleh karena itu, Komite I DPD RI meminta pemerintah untuk mengalokasikan anggaran khusus yang digunakan untuk pembinaan dan pengawasan pelaksanaan UU Desa yang melekat pada aparat internal pemerintah yaitu inspektorat di pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/ kota dan kecamatan yang sumber anggarannya dari APBN dan APBD,” saran Muqowam.

Selain itu, Komite I DPD mendesak pemerintah untuk memformulasikan kembali Dana Desa yang bersumber dari APBN sesuai dengan amanat pada penjelasan Pasal 72 Ayat 2 UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa yang menyatakan bahwa anggaran yang bersumber dari APBN dihitung berdasarkan jumlah desa dan dialokasikan dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan Desa.

“Komite I DPD RI meminta pemerintah agar memberikan fleksibilitas kepada desa dalam mengambil kebijakan terkait implementasi dana desa, karena desa merupakan subyek dalam pembangunan yang paling paham kebutuhan desanya,” imbuhnya.

Karena masalah ini dinilai mndesak, Komite I DPD RI menjadwalkan untuk rapat kerja dengan Menteri Desa dan PDTT minggu depan. “Untuk membangun berkomitmen dalam mengawal pelaksanaan UU Desa sesuai dengan tugas dan kewenangan yang diamanatkan peraturan perundang–undangan yang didasari oleh semangat berkoordinasi, kolaborasi dan kerjasama,” pungkasnya.

Komentar