Jakarta, liputan.co.id – Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menerima puluhan warga dari Kelurahan Way Dadi, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung. Puluhan warga tersebut tergabung dalam Kelompok Masyarakat Sadar Tertib Tanah (Pokmas ST-2), dipimpin oleh Armin Hadi, mewakili sekitar 25 ribu jiwa.
Mereka ke DPD RI meminta agar dibantu menyelesaikan permasalahan konflik tanah di kelurahan Way Dadi seluas 300 hektar yang sejak tahun 1980 sampai sekarang belum ada penyelesaiannya.
Berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri/ Direktur Jenderal Agraria Nomor BTU.3/ 505/ 3.80 tanggal 26 Maret 1980, tanah seluas 1000 hektar yang digarap oleh Perusahaan Karet PT Way Halim dibagi-bagi kepada PT Way Halim Permai dengan HGB seluas 200 hektar, PT Way Halim HGU seluas 300 hektar, untuk Perumnas 40 hektar, Proyek Pembangunan Pemda Lampung 160 hektar dan Rakyat Penggarap Perkebunan 300 hektar.
“Namun di tahun 1981 PT Way Halim Permai merekayasa peta situasi dengan menerbitkan surat Nomor 6/ 1981 dengan mencaplok 103 hektar di atas lahan yang diperuntukan kepada rakyat. Hingga kemudian BPN melakukan pembatalan peta situasi tersebut. Selanjutnya kelebihan penguasaan lahan PT Way Halim dikuasai oleh negara yaitu Pemerintah Provinsi Lampung,” kata Armin, kepada anggota BAP DPD RI asal Lampung, Andi Surya, di Gedung DPD RI, Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Kamis (28/9/2017).
Masyarakat Way Dadi ujar Armin, menuntut dikembalikannya hak masyarakat seluas 300 hektar dan meminta meminta penghapusan Hak Pakai BPN Kanwil Provinsi Lampung, HPL Pemerintah Daerah Provinsi Lampung yang mengklaim sebagai aset. “Perolehan aset tersebut cacat hukum dan semestinya batal demi hukum,” imbuh Armin.
Selain itu ujarnya, masyarakat juga meminta peningkatan status tanah negara menjadi SHM perorangan melalui Reformasi Agraria. “Kami hanya ingin mendapatkan keadilan yang sama sebagai rakyat,” tegasnya.
Menyikapi permintaan tersebut, Andi menyatakan bahwa pihaknya telah mendalami kasus ini dan telah bertemu yang keempat kalinya dengan warga Way Dadi.
“DPD RI akan menjadi penyambung lidah bagi Masyarakat Way Dadi. Mereka tidak punya tangan untuk ke pemegang kebijakan, jadi nanti DPD RI bisa meminta keterangan Menteri Keuangan, BPN dan Menteri Dalam negeri. Kita harus sampaikan tiga tuntutan rakyat ini kepada Pemerintah Pusat,” pungkasnya.







Komentar