Mau Dapat Pembiayaan LPDB?, Klik Ini

Jakarta, liputan.co.id – Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB), Braman Setyo.

Rapat tersebut menurut Ketua Komite IV DPD RI, Ajiep Padindang, digelar sebagai tindaklanjut dari Rapat Kerja Komite IV DPD RI bersama Menteri Koperasi, Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga pada Senin (18/9/2017).

“Rapat dengan Direksi LPDB ini sebagai upaya pengawasan terhadap pelaksanaan UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian,” kata Ajiep, membuka rapat, di Gedung DPD RI, Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (20/9/2017).

Senator asal Provinsi Riau, Abdul Gafar Usman, mempertanyakan persyaratan bagi penjamin. “Kira-kira, apa syarat kami sebagai penjamin untuk bisa membantu Koperasi dan UKM di daerah?,” tanya Gafar.

Senada dengan pertanyaan Gafar, Senator dari Provinsi Jambi, Daryati Uteng menambah pertanyaan, apakah kredit bisa cair dalam satu jam dan hanya bermodalkan KTP dan KK saja?

Sebab kata Daryati, koperasi tentunya memberlakukan suka bunga kredit lunak. “Apakah bisa cair dalam satu jam dan apakah bisa hanya bermodalkan KTP dan KK saja, dan syarat-syarat seperti apa yang dibutuhkan untuk menjadi penjamin?”, imbuh Daryati.

Menanggapi dua pertanyaan tersebut, Braman Setyo menjelaskan bahwa LPDB-KUMKM berperan memberikan akses pinjaman atau pembiayaan bagi koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah sekaligus meningkatkan pelayanan pemerintah kepada masyarkat dengan persyaratan ketat karena menggunakan dana pemerintah.

“Standar pelayanan LPDB-KUMKM mengacu kepada prosedur pinjaman yang telah memperoleh ISO 9001:2008,” ujarnya.

Ada delapan tahapan yang harus dilalui yang diawali dengan penerimaan proposal dan check list mandatory, kunjungan lapangan, analisa bisnis yuridis dan opini risiko.

Setelah itu lanjutnya, ke bagian komite pinjaman/pembiayaan sampai diterimanya Surat Pemberitahuan Persetujuan Prinsip.

“Kalau itu sudah dilalui, baru dilakukan akad dan pencairan yang diikuti dengan monitoring dan evaluasi,” tegasnya.

Dia jelaskan, LPDB memberikan syarat ketat karena tidak ada lembaga pembiayaan yang bisa menyamai LPDB yang suku bunganya sangat kecil, di mana dana ini menggunakan dana pemerintah.

Selain itu kata Braman, pembebanan jaminan kepada KUMKM minimal 100 persen dapat dalam bentuk benda bergerak fix asset atau cash collateral sesuai dengan Peraturan Direksi LPDB-KUMKM Nomor 035/Per/LPDB/2017 tentang penetapan jaminan atas pemberian pinjaman/pembiayaan kepada KUMKM serta lembaga perantara.

Komentar