Politikus PKB: Program KTP-e Jangan Terhenti karena Korupsi

Jakarta, liputan.co.id – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Lukman Edy mengingatkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar program kartu tanda penduduk elektronik (KTP-e) jangan sampai terhenti lantaran adanya tindak pidana korupsi di situ.

“Jangan sampai riuh-rendahnya pemberitaan kasus korupsi diproses tendernya, lalu program kartu tanda penduduk elektronik terhenti,” kata Lukman, di Gedung DPR RI, Senayan Jakarta, Kamis (28/9/2017) lalu.

Di samping masalah korupsi yang mendera proyek KTP-e, politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini juga mengkritisi keterlambatan cetak KTP-e  sebagai akibat dari belim meratanya jaringan internet di Indonesia. “Tidak meratanya jaringan ini juga kendala serius lambatnya realisasi cetak KTP-e di desa-desa,” tegas dia.

Edy mengingatkan keterlambatan cetak KTP-e nantinya juga akan berimbas kepada proses pilkada serentak 2018 dan pemilu 2019. Sebab kata Edy, dalam UU Pilkada dan Pemilu diatur bahwa KTP-e harus menjadi basis daftar pemilih.

Selain itu lanjutnya, DPR juga mendorong Kemendagri menggunakan data KTP-e sebagai basis untuk membuat asumsi APBN khususnya untuk penentuan pesaran dana alokasi umum dan dana alokasi khusus. “DPR sudah ingatkan jangan pakai lagi data Badan Pusat Statistik karena lama update-nya,” kata Edy.

Terakhir, mantan Menteri Desa itu mewanti-wanti bahwa Desember 2018 adalah batas akhir dari proses cetak KTP-e. “Desember 2018, harus sudah 100 persen KTP-e itu dicetak karena data tersebut akan digunakan untuk pemilu 2019,” pungkasnya, sembari menambahkan masih ada sekitar 10 juta warga yang belum merekam datanya.

 

Komentar