Jakarta, liputan.co.id – Pembangunan Jalur Kereta Api Trans Kalimantan yang melintasi Palangkaraya – Pulau Pisau – Kapuas – Marabahan hingga Banjarmasin sepanjang 217 kilometer telah menyelesaikan kajian kelayakan di tahun 2015.
Progress report tersebut disampaikan Anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Muhammad Mawardi setelah melakukan reses ke Provinsi Kalimantan Tengah yang berlangsung dari tanggal 22 Juli hingga 14 Agustus 2017 lalu.
“Saat ini sedang dilaksanakan survei lapangan untuk mengukur topografi dan daya dukung tanah (detailed engineering design) dalam rangka penyusunan dokumen AMDAL,” kata Mawardi, kepada wartawan, di Gedung DPD RI, Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Jumat (29/9/2017).
Mengenai permintaan Dirjen Perkerataapaian Kementerian Perhubungan terkait agar pembangunan trase jalur kereta api tersebut didukung secara formal dan dimasukan ke dalam RTRWP Kalimantan Tengah dan hingga kabupaten dan kota yang dilintasi trase lanjutnya, juga telah direspon oleh Pemprov Kalimantan Tengah.
“Dalam Surat Gubernur Kalimantan Tengah pada 31 Agustus 2016 disebutkan dua usul pergeseran lokasi, yaitu agar lokasi Stasiun Kota Palangkaraya yang semula dekat SPBU Jalan Mahir Mahar dipindah ke Terminal Tipe A WA GARA (bergeser 2 kilometer) dan Stasiun Tanjung Taruna pindah ke Stasiun Kalampangan (bergeser 5 kilometer),” ungkapnya.
Pemprov Kalimantan Tengah lanjut mantan Bupati Kapuas itu, telah memasukan rencana pembangunan trase jalur kereta api ke dalam RTRWP Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2015-2035 (Perda Nomor 5 tahun 2015, khususnya pasal 19 angka 2 huruf b).
Bahkan menurut Mawardi, gubernur juga menegaskan bahwa pembangunan trase jalur kereta api Trans Kalimantan dimaksud juga dimasukan ke dalam RPJMD Provinsi Kalimantan Tengah 2016-2021.
“Pembangunan kereta api Trans Kalimantan masuk dan sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2014-2019 dan juga masuk dalam ‘Kalimantan Selatan Maju dan Terdepan 2017-2021’,” imbuhnya.







Komentar