Jakarta, liputan.co.id – Anggota Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Aji Muhammad Mirza Wardana menyesalkan Kementerian Perdagangan dahulunya tidak memperhitungkan secara matang dampak dari pelarangan ekspor rotan mentah melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35 tahun 2011.
Pengalaman pahit ini menurut Aji, jangan sampai terulang karena larangan ekspor rotan itu membuat petani rotan tak mau membudiyakan rotan lagi, sementara industri rotan dalam negeri tak kunjung membaik.
“Pemerintah seharusnya melibatkan seluruh pihak sebelum Permendag tersebut diberlakukan. Karena partisipasi publik petani rotan diabaikan, seperti ini jadinya. Mencabut Permedag itu ternyata tidak memperbaiki keadaan,” kata Aji, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komite II DPD RI dengan Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Dirjen Industri Agro, Dirjen Pengelola Hutan Produksi Lestari, Asosiasi Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (ASMINDO), serta Asosiasi Pengusaha Rotan Indonesia (APRI), di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (18/9/2017).
Oleh karena itu, Senator dari Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) ini mendesak Komite II DPD RI menggelar pertemuan dengan Menteri Perdagangan dan semua pihak terkait agar pencabutan Permendag itu bisa jadi momentum untuk membangkitkan kembali para petani dan rotan dalam negeri.
“Saya melihat ada yang terlewat dari Permendag ini, tidak ada upaya pemerintah untuk melakukan pembinaan terhadap petani rotan setelah itu dicabut,” tegasnya.
Pemerintah imbuhnya, belum memikirkan dampak dari peraturan ini karena dari awal memeng tidak mendengar masukan dari seluruh pelaku rotan.
“Ke depan akan kita coba adakan pertemuan lanjutan untuk membahasa hal ini secara tuntas dengan pihak-pihak terkait baik dari pemerintah maupun asosiasi-asosiasi terkait rotan lainnya,” pungkas Aji.
Komentar