Jakarta, liputan.co.id – Wakil Ketua Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, I Kadek Arimbawa menyebut pemerintah mulai latah dengan wacana berbau energi.
Buktinya menurut Kadek, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik Berbasis Sampah (PLTSa) dikerahkan seluruh kementerian untuk mewujudkannya.
“Apakah pemerintah latah dengan hal berbau energi Pembangkit Listrik Berbasis Sampah (PLTSa)? Padahal proyek itu sangat besar biayanya,” kata Kadek, saat Rapat Dengar Pendapat Komite II DPD RI dengan Kementerian ESDM, Kementerian Maritim dan Sumber Daya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Pemerintah Kota Denpasar, di Gedung DPD RI, Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (20/9/2017).
Padahal lanjut Senator dari Provinsi Bali itu, lebih baik sampah dikelola secara berkelanjutan dengan cara yang lain terlebih dahulu.
“Sebaiknya pemerintah pusat dan daerah berkomitmen bersama untuk pengelolaan sampah dengan cara membangun kesadaran masyarakat mengelola sampah secara berkesinambungan,” usulnya.
Sementara Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 pada Kementerian Lingkungan Hidup, Sudirman menjelaskan bahwa sedang disusun strategi pengelolaan sampah yang melibatkan 32 kementerian dan lembaga yang mempunyai peran masing-masing.
“Untuk pengelolaan sampah tersebut rata-rata daerah harus mengurangi 18 persen masalah pengelolaan sampah yang akan diberlakukan di 32 kementerian, provinsi, atau Kabupaten/ kota”, imbuhnya.
Senada dengan Sudirman, wakil dari Pemerintah Kota Makassar, Irawan Adnan menjelaskan keberhasilan daerahnya mengelola sampah karena didukung oleh keberadaan Bank Sampah.
“Kami memiliki banyak Bank Sampah aktif yang dikelola secara baik dan yang terpenting adalah master plan pengelolaan sampah dari tiap daerah dan juga intervensi pemerintah sebagai bentuk pendampingan,” pungkasnya.
Komentar