Jakarta, liputan.co.id – Panita Kerja (Panja) peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Ormas DPR RI, melakukan rangkaian kunjungan kerja ke berbagai daerah yang dianggap mewakili representasi sebagai masukan.
Salah satu daerah yang didatangi menurut anggota Panja Perppu ormas, Mardani Ali Sera adalah Provinsi Jawa Barat.
“Kami berupaya maraton mendengar aspirasi masyarakat tentang Perppu Ormas yang diterbitkan Pemerintah ini,” Kata Mardani, lewat rilisnya, Minggu (8/10/2017).
Dalam pertemuan di Gedung Sate Kota Bandung lanjutnya, hadir berbagai Ormas di Jawa Barat antara lain Muhammadiyah, Pemuda Siliwangi, Jamiah Washiliyah SKPD Jabar dan Wakil Gubernur Jabar, Dedy Mizwar. Sedangkan dari Panja Perppu hadir antara lain Muzzammil Yusuf dan E.A Mangindaan,
“Hasil dari pertemuan tersebut, seluruh Ormas di Jawa Barat menolak Perppu Ormas. Alasan mereka karena dinilai bertentangan dengan prinsip-prinsip berdemokrasi,” tegasnya.
Anggota Komisi II DPR RI ini menduga diterima atau ditolaknya Perppu Ormas tersebut akan ditentukan dalam Sidang Paripurna sebagaimana yang diamanatkan dalam UU nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan di Pasal 52 ayat 1 sampai 8.
Mardani menambahkan, terbitnya Perppu ini telah menguras energi publik. Seharusnya pemerintah mendengarkan dan meminta masukan dulu kepada beberapa perwakilan Ormas sebelum membuat Keputusan, “Ini kan negara demokrasi, bukan otokrasi, aspirasi banyak Ormas di Indonesia mestinya terlebih dahulu didengarkan sebelum satu keputusan diambil,” pungkasnya.
Komentar