BPK Klaim Rp145,28 Triliun Kekayaan Negara Diselamatkan

Jakarta, liputan.co.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BKP) RI, mengungkap tindakannya dalam kurun waktu 12 tahun terakhir dalam rangka menyelamatkan uang dan atau aset negara secara riil senilai Rp145,28 triliun.

Tindakan penyelamatan tersebut menurut Ketua BPK RI, Moermahadi Soeja Djanegara, terdiri atas penyelamatan uang dan atau aset negara periode 2005-2016 sebesar Rp131,58 triliun dan semester I tahun 2017 sebesar 13,70 triliun.

“Penyelamatan uang dan atau aset negara tersebut berasal dari penyerahan aset/ penyetoran kas negara/ daerah sebesar Rp72,61 triliun, koreksi belanja subsidi sebesar Rp44,54 triliun, dan koreksi cost recovery sebesar Rp28,13 trilin,” kata Moermahadi, dalam Rapat Paripurna DPR RI, dipimpin Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (3/10/2017).

Terkait dengan penegakan hukum lanjut Moermahadi, BPK telah membantu aparat penegak hukum baik Kepolisian, Kejaksaan maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Pada periode 2005 – 30 Juni 2017, BPK melaporkan 447 temuan berindikasi pidana senilai Rp44,74 triliun kepada Kepolisian dan KPK. Dari total temuan yang dilaporkan tersebut, diantaranya sebanyak 425 temuan senilai 43,22 triliun telah ditindaklanjuti,” ungkapnya.

Selain itu, pada periode 2013 – 30 Juni 2017, BPK ujar Moermahadi, melaporkan perhitungan kerugian negara atas kasus tindak pidana korupsi yang sedang diproses secara hukum berdasarkan permintaan Kepolisian, Kejaksaan dan KPK sebanyak 120 kasus senilai Rp10,37 trliun dan US$2,71 miliar atau total senilai Rp46,56 triliun.

“Dalam rangka mendorong peningkatan kinerja pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, BPK memberikan 14 pendapat berupa penilaian dan kesimpulan mengenai kebijakan dan atau peraturan,” ujarnya.

Selain itu, imbuhnya, BPK juga memberikan keterangan ahli dalam proses peradilan yang menyangkut kerugian negara dan atau daerah pada periode 2013-2017 sebanyak 276 keterangan.

Komentar