Demi Warga Kebonharjo Semarang, BAP DPD RI Terbitkan Rekomendasi

Jakarta, liputan.co.id – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mendukung proyek revitalisasi jalur kereta api. Tetapi proyek tersebut jangan sampai merugikan masyarakat.

Hal tersebut dikatakan Ketua Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI, Abdul Gafar Usman, saat mempertemukan masyarakat Kampung Kebonharjo, Tanjung Mas, Semarang yang bersengketa dengan PT KAI, serta para pihak terkait di Gedung DPD RI, Senayan Jakarta, Kamis (5/10/2017).

Pertemuan digelar dalam bentuk rapat dengar pendapat (RDP), sebagai tindaklanjut atas kunjungan kerja Tim Analisis BAP DPR RI pada 21-23 September lalu.

“Setelah mempertemukan para pihak terkait, BAP DPD RI mengeluarkan rekomendasi ditujukan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Perhubungan, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Menteri BUMN yang membawahi PT KAI, Gubernur Jawa Tengah,” kata Gafar.

Substansi rekomendasi lanjutnya, agar pemberian ganti rugi yang layak dan disepakati pada proyek reaktivasi rel kereta api Stasiun Tawang-Pelabuhan Tanjung Mas Semarang, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2017 dan Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2017.

“Permasalahan ini diselesaikan dalam waktu tiga bulan yang proses penyelesaiannya dikoordinir oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian,” imbuhnya.

Sebelum BAP DPD RI memutuskan mengelaurkan rekomendasi, anggota DPD RI dari Provinsi Jawa Tengah menyatakan dirinya adalah saksi mata terhadap keberadaan tanah tersebut.

“Saya saksi mata yang melihat posisi tanah itu. PT KAI tidak pernah mengurus dan tiba-tiba meminta dan memakai,” ujar Bambang.

Saat ini lanjutnya, warga menerima pembangunan proyek. “Persoalan kami adalah ganti ruginya yang masuk akal saja. Berkenaan dengan itu kami mengusulkan DPD RI membuat merekomendasi kepada Presiden RI agar proyek ini dinyatakan Proyek Strategi Nasional (PSN). Bila menunggu putusan pengadilan maka kondisi masyarakat akan seperti ini terus, dan pembangunan juga tidak berjalan,” sarannya.

Komentar