Jakarta, liputan.co.id – Penguasaan tanah oleh rakyat Indonesia saat ini hanya tujuh persen. Sekitar 90 persen lebih tanah dikuasai segelintir orang. Begitu juga dengan penguasaan tambang.
Hal tersebut dinyatakan anggota MPR RI, Elnino M Hosein Mohi, ketika menyampaikan materi dalam Pelatihan untuk Pelatih Empat Pilar MPR bagi perguruan tinggi negeri dan swasta se-provinsi Aceh, di Hotel Hermes, Banda Aceh, Sabtu (30/9/2017).
“Persoalan penguasaan tanah sekitar 90 persen dikuasai segelintir orang ini harus dikritisi secara konstitusi. Apakah bumi dan kekayaan alam dikuasai negara?,” tanya Elnino.
Tanah lanjut palitikus Partai Gerindra itu, merupakan cabang produksi dan menyangkut hajat hidup orang banyak. Sesuai konstitusi, bumi dan kekayaan alam serta cabang produksi dikelola dan diatur atau dimiliki oleh negara. Dalam arti dimiliki badan usaha sebagai representatif negara.
Sayangnya ujar wakil rakyat dari Provinsi Gorontalo itu? persoalan kesenjangan itu tidak diselesaikan dengan berpijak pada konstitusi.
“Begitu banyak masalah yang kita hadapi. Tapi kita tidak berpijak pada konstitusi dalam menyelesaikan banyak masalah. Padahal Indonesia adalah negara hukum sehingga mestinya diselesaikan dengan mengacu pada hukum,” pungkasnya.
Komentar