Jakarta, liputan.co.id – Pemerintah dan PT Freeport Indonesia telah bersepakat tentang empat hal ini. Pertama, PT Freeport akan mengubah bentuk kontrak karya menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) yang memberikannya hak operasi hingga tahun 2041.
Kedua, menurut Ketua Komisi VII DPR RI Gus Irawan Pasaribu, pemerintah akan memberikan jaminan kepastian fiskal dan hukum. Ketiga, PT Freeport Indonesia berkomitmen akan membangun smelter baru di Indonesia dalam waktu lima tahun.
Keempat lanjutnya, Freeport McMoRan akan mendivestasikan kepemilikan sahamnya di PT Freeport Indonesia, hingga kepemilikan Indonesia di PT Freeport menjadi 51 persen.
“Untuk itu Komisi VII DPR meminta kepada Menteri ESDM untuk menjelaskan hasil negosiasi tersebut dengan rinci dan komprehensif,” kata Gus Irawan, saat memimpin rapat kerja Komisi VII dengan Menteri ESDM di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Senin (9/10/2017).
Menyikapi permintaan tersebut, Menteri ESDM Ignasius Jonan menjelaskan, mengenai renegosiasi kontrak PT Freeport Indonesia itu kesepakatan besar sudah dicapai pada tanggal 27 Agustus 2017, yaitu pemerintah menyetujui perpanjangan maksimum dua kali sepuluh tahun, sesuai dengan Undang-Undang Minerba.
“Diperpanjang pertama dari tahun 2021 sampai 2031, kemudian apabila memenuhi persyaratan maka dapat diperpanjang lagi sampai sepuluh tahun kedua, dengan tiga persyaratan yaitu PT Freeport harus mendivestasikan sahamnya sebesar 51 persen untuk kepemilikan peserta Indonesia, dalam hal ini gabungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” ungkap Jonan.
Syarat kedua lanjutnya, yang diminta pemerintah adalah untuk membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian sesuai dengan amanah Undang-Undang Minerba dalam waktu lima tahun setelah persetujuan diberikan.
Sedangkan syarat ketiga adalah Pemerintah akan mengupayakan penerimaan negara dari hasil produksi PT Freeport secara keseluruhan akan lebih tinggi. “Dari pertemuan sampai dengan hari ini, sebenarnya tidak ada yang berubah,” ungkapnya.
Jonan menambahkan, surat PT Freeport yang ramai diberitakan media akhir-akhir ini, sebenarnya ditujukan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan, mengingat Presiden menugaskan agar detil divestasi dibicarakan dengan Menteri Keuangan dan Menteri BUMN.







Komentar