DPR Temukan Provinsi Ini Belum Ada Perda Narkotika

Jakarta, liputan.co.id – Papua tercatat sebagai sebagai provinsi yang belum memiliki peraturan daerah tentang narkotika. Akibatnya, regulasi pencegahan peredaran narkotika belum berjalan baik.

Pernyataan tersebut dikatakan Wakil Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR RI, Totok Daryanto dalam rilisnya, Jumat (6/10/2017).

“Kemarin (Kamis, 5/10,red), Baleg DPR RI menggelar rapat dengan jajaran Polda Papua, Badan Narkotika Nasional Provinsi Papua dan jajaran penegak hukum di Kota Jayapura. Terungkap bahwa Papua belum punya Perda tentang Narkotika,” kata Totok.

Meski Undang-Undang tentang Narkotika sudah ada lanjutnya, tapi upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba melalui Perda sangat diperlukan.

“Lewat Perda Narkotika, pencegahan bisa diatur secara lebih spesifik mengenai kawasan bebas narkotika, peran sekolah, orang tua, dan masyarakat. Itu semua bisa berperan hanya melalui Perda,” tegasnya.

Biasanya lanjut politikus Partai Amanat Nasional itu, setiap daerah kesulitan membuat Perda karena minimnya sumber daya manusia. Karena itu dia mengusulkan agar kendala tersebut dikomunikasikan dengan Pemerintah dan DPR RI.

Di bagian akhir rapatnya, Totok juga mengingatkan semua jajaran penegak hukum agar tidak menggabungkan pelaku penyalahgunaan narkotika dengan narapidana lainnya.

“Rehabilitasi pengguna narkotika jangan sampai dijadikan satu dengan narapidana lainnya di dalam lembaga pemasyarakatan, karena Lapas ini justru menjadi salah satu tempat aman kegiatan penyaluran narkoba,” ungkapnya.

Komentar