Ini Alasan Papua Belum Punya Perda Narkotika

Jakarta, liputan.co.id – Penyalahgunaan narkotika bermula dari minuman keras (miras). Karena pemicu penyalahgunaan narkotika itu miras, maka Provinsi Papua lebih mengutamakan lahirnya Peraturan Daerah tentang miras.

Hal tersebut dikatakan Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Papua, Silwanus Sumule, dalam rapat dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI serta Badan Narkotika Nasional Provinsi Papua dan jajaran penegak hukum di Kota Jayapura, Kamis (5/10/2017).

“Papua memang belum punya Peraturan Daerah tentang Narkotika. Tapi kami sudah punya Perda tentang Larangan dan Peredaran minuman beralkohol,” ujar Silwanus Sumule.

Saat ini lanjutnya, Pemerintahan Provinsi Papua mulai dari gubernur sampai kepada kepala desa pro-aktif menjalankan dan mengawasi pelaksanaan Perda tersebut.

“Karena menurut kami, miras menjadi pemicu penyalahgunaan narkotika. Ini yang gencar dilakukan oleh Bapak Gubernur dengan cara mengerahkan seluruh kemampuan yang ada,” pungkasnya.

Komentar