Jakarta, liputan.co.id – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) menyatakan pihak saat ini sedang memperbaiki regulasi Program Nasional Pembangunan Sejuta Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Hal tersebut dikatakan Sekretaris Jenderal Kemen PUPR, Profesor Anita Firmanti Eko Susetyowati, saat Rapat Kerja Komite II DPD RI dengan Kemen PUPR, di Gedung DPD RI, Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (3/10/2017).
“Kami sedang memperbaiki regulasi Pembangunan Sejuta Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah. Tujuannya, agar ada standar operasional prosedur tentang kualitas rumah layak huni dan mekanisme cicilannya serta mengakomodasi posisi daerah terpencil, terluar, dan termiskin,” kata Anita.
Selain itu, pihak Kemen PUPR juga mengajak DPD RI untuk mendorong daerah-daerah untuk segera menyiapkan peraturan daerah menyangkut masalah perizinan dan pendataan masyarakat berpenghasilan rendah.
“Kami mohon DPD RI bisa mendorong pemerintah daerah membuatkan peraturan daerah untuk pendukung kelancaran program pembanguna sejuta rumah ini,” ujarnya.







Komentar