Legislasi Pusat dan Daerah Tumpang-tindih, DPD RI Gelar Rembuk Nasional

Jakarta, Liputan.co.id – Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Oesman Sapta menyatakan Rembuk Nasional “Membangun Harmonisasi Legislasi Nasional dan Legislasi Daerah” merupakan terobosan dari Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI dalam mencermati kondisi legislasi daerah yang tumpang-tindih dengan legislasi nasional.

Pernyataan tersebut diungkap Oesman saat membuka Rembuk Nasional yang digelar oleh PPUU DPD RI, di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta. Rabu(18/10/2017).

Hadir dalam Acara tersebut antara lain Wakil Ketua DPD RI Darmayanti Lubis, Menkumham Yasonna Laoly, Hakim Muda pada Mahkamah Agung Supandi, dan Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Widodo.

“Membangun harmonisasi Pusat dan Daerah usai keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-XIII/2015 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XIV/2016, sangat penting,” kata Oesman.

Dia jelaskan, kedua putusan MK tersebut prinsipnya menghapuskan kewenangan Menteri Dalam Negeri dan Pemerintah Pusat membatalkan Peraturan Daerah (Perda) yang sudah diberlakukan.

“MK hanya menyisakan kewenangan Kemendagri dan Pemerintah Pusat untuk melakukan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah saja atau hanya supervisi penyusunan Perda,” tegas Senator Kalimantan Barat itu.

Perda lanjut dia, sejatinya dapat dimaknai sebagai bentuk keinginan masyarakat di daerah yang dapat dikonstruksikan sebagai kesatuan suara daerah untuk menjadi bahan perbaikan kebijakan pusat sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan perundang-undangan diatasnya.

“Sebagai representasi daerah, DPD RI mempunyai fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang terutama pelaksanaan undang-undang di daerah yang dalam hal ini salah satu instrumen pelaksanaannya adalah Perda,” imbuh Oesman.

Komentar