Pemerintah Dinilai Tepat Tunjuk NTT Jadi Penyokong Industri Garam Nasional

Kupang, liputan.co.id – Anggota Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Ibrahim Agustinus Medah menilai tepat putusan pemerintah yang menetapkan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sebagai Penyokong Industri Garam Nasional.

“Sudah tepat Pemerintah menunjuk NTT menjadi penyokong industri garam nasional,” kata Medah, dalam kunjungan kerja Komite II DPD RI dalam rangka Pengawasan UU. Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, UU Nomor 7 Tahun 2016 tentang perlindungan Nelayan, Pembudidayaan Ikan dan Petambak Garam, di Kantor Perwakilan DPD RI NTT, Selasa (10/10).

Senator NTT ini menjelaskan, saat ini kebutuhan garam nasional mencapai 3 hingga 3,8 juta ton per tahun, dan pemerintah melakukan impor yang cukup besar untuk memenuhi kebutuhan konsumsi dan industri.

Pemerintah daerah lanjutnya, sudah menyediakan sekitar 5.000 hektare lahan untuk memproduksi garam nasional. “Saya rasa sangat tepat NTT menjadi penyokong garam nasional, lahan dan potensi ada di NTT,” tegas Medah.

Di tempat yang sama, Direktur Operasional PT Garam, Hartono menjelaskan bahwa pemerintah mencanangkan tahun 2019 swasembada garam bisa tercapai.

“Kajian di Teluk Kupang NTT identifikasi sekitar kurang lebih 5.000 hektare yang dalam perjalanan waktu HGU lahan ladang garam dinyatakan oleh BPN banyak bermasalah dan dianggap terlantar. PT Garam mencoba mengerjakan lahan-terlantar tersebut untuk mengejar produksi garam dengan proyek inti plasma,” ungkapnya.

Saat ini imbuhnya, masyarakat petani garam NTT mengharapkan pemerintah dapat membantu para penjual memberikan solusi baik berupa modal dan industri dalam pengemasan produk garam lokal untuk meningkatkan harga jual garam dipasaran.

Komentar