Jakarta, liputan.co.id – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Carles Simaremare menepis isu baru bahwa PT Freeport Indonesia menolak divestasi sahamnya sebesar 51 persen kepada Indonesia.
Isu tersebut dipicu adanya surat PT Freeport Indonesia kepada Menteri Keuangan lalu diberitakan bahwa perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu menolak divestasi.
“Saya sudah baca dan tanya ke majemen PT Freeport. Substansi suratnya, PT Freeport Indonesia tetap setuju melepas 51 persen sahamnya. Surat kepada Menteri Keuangan itu hanya menyinggung masalah skema divestasi, bukan menolak divestasi 51 persen saham. Berita menolak itu hanya isu,” kata Carles, saat dihubungi wartawan, Senin (9/10/2017).
Selain tidak akan meninjau ulang masalah divestasi, lanjut Senator asal Papua itu, PT Freeport Indonesia kembali menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen kepada kerangka kesepakatan yang sudah diumumkan pada tanggal 29 Agustus 2017 lalu.
“Ada empat poin penting kesepakatan PT Freeport dengan Pemerintah Indonesia. Di samping divestasi 51 persen saham, PT Freeport membangun smelter pada areal mulut tambang dalam waktu 5 tahun di Papua. Lalu peningkatan penerimaan negara dari kegiatan pertambangannya,” jelas Carles.
Selain itu Anggota Komite III DPD RI ini menjelaskan bahwa PT Freeport juga menyetujui perubahan kontrak karya menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) yang memberikannya hak operasi hingga tahun 2041 dengan syarat-syarat yang juga sudah disepakati.
“Terkait dengan penerimaan negara, nantinya terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), royalti, pajak daerah, dan lain-lain. Termasuk bagi hasil untuk Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi Papua,” pungkasnya.
Komentar