Jakarta, Liputan.co.id – Pimpinan Rapat Paripurna DPR RI, Fadli Zon akhirnya mengetukan palu sebagai pertanda pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang.
“Kita telah mendapat hasil dari total 445 Anggota DPR RI yang hadir, sebanyak 314 anggota Dewan menerima dan 131 Anggota Dewan menolak. Dengan demikian, mempertimbangkan catatan yang telah dipertimbangkan maka Rapat Paripurna DPR RI menyetujui dan mensahkan Perppu Nomor 2 tahun 2017 menjadi UU,” kata Fadli, saat memimpin rapat, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (24/10).
Proses pengesahan Perppu Ormas menjadi UU ditempuh lewat mekanisme voting setelah forum lobi dan musyawarah mufakat yang digelar selama dua jam gagal mencapai kesepakatan.
Tercatat tujuh fraksi menyetujui Perppu disahkan menjadi UU. Tujuh fraksi itu adalah Partai Demokrat Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Demokrat dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).
Namun dari tujuh fraksi yang bersikap mendukung Perppu untuk jadi UU, tiga diantaranya memberikan dukungan bersyarat yaitu Fraksi PPP, PKB dan Demokrat. Syaratnya, agar pemerintah bersama DPR segera merevisi Perppu usai disahkan menjadi UU.
Tiga fraksi yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN) dan Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) tetap pada prinsipnya semula yakni menolak Perppu Ormas dijadikan UU karena dinilai bertentangan dengan azas negara hukum lantaran menghapus proses pengadilan untuk pembubaran Ormas.
Di akhir Rapat Paripurna, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan hadirnya Perppu ini mencermati gelagat dan perkembangan dinamika yang ada. Banyak Ormas yang dalam aktivitasnya mengembangkan paham atau ideologi dan ajaran yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Atas dasar itu negara berkewajiban melindungi kedaulatan Negara Kesatuan RI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
“Kedaulatan yang dimiliki oleh negara pada hakekatnya memuat tanggung jawab dasar untuk melindungi individu harta benda dan untuk menjalankan fungsi pemerintahan di wilayah teritorialnya masing-masing. Dengan kedaulatan yang ada pada negara, negara diberi kekuasaan membentuk hukum sesuai karakteristik negaranya untuk memberikan kemaslahatan bagi bangsa dan negara,” ujar Tjahjo.
Dia tegaskan, Perppu Ormas merupakan penegasan komitmen pemerintah terhadap ideologi bangsa dalam rangka mempersatukan bangsa.
“Menghargai pendapat akhir fraksi yang ada, pemerintah punya keyakinan antara pemerintah dan DPR mempunyai komitemen yang sama menjaga ideologi Pancasila. Bahwa Pancasila sebagai ideolegi bangsa merupakan sesuatu hal yang sudah final. Pada prinsipnya pemerintah terbuka untuk melakukan penyempurnan terbatas dalam arti urusan Pancasila, ideologi Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika adalah kata final,” imbuhnya.
Komentar