Senator Anggap Kantor Perwakilan DPD RI Di Sulawesi Selatan Tak Penuhi Syarat Minimum

Jakarta, liputan.co.id – Kantor Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Provinsi Sulawesi Selatan dinilai tidak layak digunakan sebagai kantor perwakilan DPD RI di daerah.

Sebab menurut anggota DPD RI dari Sulawesi Selatan, Iqbal Parewangi, selain kecil juga secara keseluruhan sudah terjadi kerusakan dan lokasinya tidak strategis.

“Ruangannya kecil dan terjadi kerusakan hampir di semua bangunan. Kalau difungsikan sebagai tempat menampung aspirasi, sangat tidak memadai,” kata Iqbal, dalam rilisnya, Selasa (10/10/2017.

Fakta tersebut lanjutnya, sudah disampaikan kepada Panitia Urusan Rumah Tangga (PURT) DPD RI dan mereka sudah meninjau kondisi Kantor perwakilan tersebut. “PURT DPD RI juga menilai memang sudah tidak layak untuk digunakan sebagai kantor perwakilan,” ungkap dia.

Dari sisi lokasi kata Iqbal, kantor perwakilan DPD RI harus segera dipindah ke lokasi yang lebih strategis karena Sulawesi Selatan adalah gerbang utama menuju Indonesia Kawasan Timur.

“Penting bahwa kantor DPD RI di Sulawesi Selatan mudah terakses bagi siapa pun dari Indonesia Timur yang mau melintas ke timur. Pertimbangan kedua masyarakat Sulawesi Selatan bertanya, kalau kami mau mengadu ke DPD RI, mana kantornya? Ini lokasinya sangat tidak strategis,” ucapnya.

Senada, Senator Bahar Ngitung menilai tidak layaknya kantor DPD RI di Sulawesi Selatan karena struktur bangunan yang tidak menunjang kinerja Anggota DPD RI. Syarat-syarat minimum dari sebuah kantor DPD RI di daerah tidak dimiliki oleh bangunan yang ada.

“Sarana utama ruang anggota harus ada itu tidak dimiliki. Lalu layout ruangan sangat tidak representatif untuk berkantor sebagian sebuah lembaga negara yang ada di daerah,” pungkasnya.

Komentar