Jakarta, liputan.co.id – Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Bahar Buasan menyatakan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tidak berwenang membangun infrastruktur keolahragaan.
Pernyataan tersebut tertuang dalam laporan resesnya ke Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) yang berlangsung dari 22 Juli hingga 14 Agustus 2017 yang lalu.
“KONI bukanlah organisasi yang berkewenangan untuk membangun infrastruktur keolahragaan,” kata Bahar, kepada wartawan, mengutip laporannya, di Gedung DPD RI, kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (4/10/2017).
Sesuai dengan tujuannya dan aspirasi masyarakat ujar Bahar, KONI itu diharapkan terlibat aktif dan jauh dalam pembinaan keolahragaan dalam kaitannya dengan memasyarakatkan olahraga sebagai salah satu upaya hidup sehat dan berprestasi.
“Pembangun dan pengadaan fasilitas olahraga adalah kewenangan Pemerintah Pusat dan Daerah,” tegas senator Kepulauan Bangka Belitung itu.
Menurutnya, biarkan pemerintah melalui APBN, APBD dan pihak lainnya menghimpun potensi dana untuk pembangunan sarana dan pembinaan olahraga.
Selain itu, Bahar juga menyarankan pembinaan keolahragaan sebaiknya fokus pada cabang olahraga promadona dan tidak memaksakan menggenjot semua cabang olahraga.
“Tidak fokus terhadap cabang olahraga primadona menjadikan Bangka Belitung kurang berprestasi di bidang keolahragaan,” pungkasnya.







Komentar