Senator Kepri: Urus SIPI Berbulan-bulan, Masa Belakunya Hanya 1 Tahun

Jakarta, liputan.co.id – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Haripinto Tanuwidjaja menyatakan para nelayan ikan tangkap di Kepulauan Riau mengeluhkan pengurusan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) yang sangat lama dan berbelit-belit.

Hal tersebut dikatakan Haripinto mengungkap sebagian dari hasil kunjungan kerjanya dari tanggal 22 Juli hingga 14 Agustus lalu ke Provinsi Kepulauan Riau.

“Proses pengurusan SIPI kerap memakan waktu berbulan-bulan, sementara masa berlaku SIPI sendiri cuma untuk satu tahun,” kata Haripinto.

Kenyataan tersebut ujar dia, merugikan pelaku usaha perikanan dan juga nelayan, karena selama menunggu proses keluarnya SIPI kegiatan penangkapan ikan tidak bisa dilakukan dan para nelayan kehilangan nafkahnya sebab tidak bisa melaut.

Selain itu, Aripinto juga menerima aapirasi konstituennya tentang kewajiban memiliki sertifikasi pelaut (Seaman Book) bagi setiap awak kapal nelayan cukup memberatkan para nelayan.

Sertifikasi tersebut ujarnya, terkait dengan salah satu kualifikasi dalam Seaman Book yang mensyaratkan bahwa jenjang pendidikan pelaut/ awak kapal minimal sekolah dasar.

“Sedangkan banyak nelayan di Kepri yang tidak pernah/ belum pernah menikmati jemjang pendidikan, bahkan level sekolah dasar sekali pun,” tegasnya.

Kualifikasi tersebut sangat disayangkan sebab kata Haripinto, pemgalaman dan keterampilan mereka tentang mavigasi dan pengoperasian kapal sudah sangat teruji, karena kesehatiannya hidup mereka mang ada di laut.

“Jika mau ditelaah lagi, persyaratan jenjang pendidikan lulusan sekolah dasar itu pun sebenarnya tidak ada relevensaninya dengan kualifikasi/ kompetensi seorang awak kapal,” pungkasnya.

Komentar