Senator Sumbar: Wakil Kepala Daerah Cukup Diangkat dan Ditetapkan Pemerintah

Jakarta, liputan.co.id – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Jeffrie Geovanie menyatakan pemilihan kepala daerah hanya dilakukan untuk memilih kepala daerah dan tidak serta-merta memilih wakil kepala daerah. Sebab menurut Jeffrie, wakil kepala daerah tidak disebutkan dalam Pasal 18 UUD 45.

“Namun, bila kedudukan wakil kepala daerah dianggap penting dengan kreteria yang ada, wakil kepala daerah cukup diangkat dan ditetapkan pemerintah sesuai dengan tingkatan pemerintahan,” kata Jeffrie, dalam laporan resesnya yang berlangsung dari tanggal 22 Juli hingga 14 Agustus yang lalu.

Untuk wakil gubernur lanjut anggota Komite I DPD RI itu, ditetapkan Kementerian Dalam Negeri dan untuk wakol walo kota/ bupati ditetapkan gubernur sebagai asas dekonsentrasi.

“Jadi sifat wakil bukan dari politisi, melainkan dari birokrat yang tugasnya membantu dan menyukseskan penyelemggaraan pemerintah daerah. Model ini serupa dengan pengangkatan wakil menteri oleh presiden,” sarannya.

Dengan cara seperti itu ujar Senator Sumatera Barat itu, kepala daerah terpilih menentukan dua calon wakil yang berasal dari partai politik atau birokrat yang memiliki kapasitas dan kemampuan dalam rangka membantu kepala daerah selama menjalankan jabatan dan selanjutnya disodorkan nama-nama tersebut ke DPRD untuk dipilih, lantas diusulkan untuk dilantik.

“Agat tidak ada disharmonisasi antara kepala daerah dan wakil kepala daerah bahwa kedudukan wakil kepala daerah dihilangkan dalam struktur pemimpin daerah sesuai dengan Pasal18 UUD 45 yang tidak mengatur keberadaan wakel kepala daerah,” ujarnya

Bila hal tersebut dapat terselesaikan imbuhnya, diharapkan pemyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan dapat tercipta pemerintahan yang baik, solid dalam melaksanakan tugas-tugas publik.

Komentar