Soal Haji, Ini Kesepakatan Komite III DPD RI dengan Kemenag

Jakarta, Liputan.co.id – Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dan Kementerian Agama RI sepakat untuk menambah kuota petugas haji Indonesia sebagai upaya mencapai perbandingan ideal antara jamaah dengan petugas haji.

Kesepakatan tersebut tertulis dalam kesimpulan Rapat Kerja Komite III DPD RI dengan Kementerian Agama (Kemenag) RI, membahas evaluasi penyelenggaraan ibadah haji dan umrah tahun 2017, dipimpin Fahira Idris, di Gedung DPD RI, Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (17/10/2017).

“Menteri Agama, Pak Lukman Hakim Saifuddin prinsipnya setuju mencapaian ideal antara jumlah jamaah dengan petugas haji. Salah satu caranya menambah petugas,” kata Fahira.

Selain penambahan kuota petugas haji, kalangan anggota Komite III DPD RI juga berharap pemerintah menemukan dan mencari alternatif untuk menanggulangi lamanya daftar tunggu jamaah haji yang terjadi di beberapa provinsi di Indonesia atas dasar keadilan.

“Saya mengapresiasi pemerintah untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2017 ini karena kinerja pelayanannya meningkat dan well organized. Tapi masalah daftar tunggu dan waktu tunggu jamaah harus menjadi perhatian pemerintah karena di tempat saya Sulawesi Selatan harus menunggu sampai 30 tahun,” kata Iqbal Parewangi.

Sedangkan Senator Bengkulu Riri Damayanti mengungkap banyak agen travel umrah di daerah yang tidak berizin namun banyak peminatnya.

Menurut Riri, masyarakat selalu ingin berangkat haji. Tapi dengan menunggu waktu yang lama mereka berangkat umrah tetapi tidak dengan pengetahuan yang memadai seperti yang terjadi dalam kasus First Travel.

Menyikapi hal tersebut, Lukman menjelaskan terkait kuota haji prinsipnya mengacu pada ketetapan OKI tentang porsi kuota dari negara Islam di dunia yang diimplementasikan di tiap propinsi di Indonesia dengan mempertimbangkan proporsional penduduk Muslim di Indonesia.

“Untuk umrah diharapkan edukasi masyarakat tentang umrah harus diperkuat utamanya tentang lima hal yang perlu diperhatikan sebelum berangkat umrah agar kasus First Travel tidak terulang,” ujarnya.

Lima hal tersebut menurut Lukman, apakah biro travel haji dan umrah itu resmi? Silahkan cek di website resmi Kemenag www.haji.kemenag.go.id.

Kemudian lanjut Lukman, perlu diteliti soal maskapai penerbangan yang digunakan memang beroperasi di Indonesia.

Ketiga, pastikan hotel di Mekkah dan Madinah yang digunakan, dan tanyakan jadwal umrah dari hari ke hari. “Pastikan visa untuk berangkat umrah tersebut,” imbuh Lukman.

Komentar