UU Ini Segera Disahkan, Fahri Hamzah: Janji DPR Lunas

Jakarta, Liputan.co.id – Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menyatakan, setelah tujuh kali masa sidang di DPR RI, Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI, dahulu dikenal sebagai UU TKI) akhirnya disahkan pada Rapat Paripurna DPR hari Kamis, 26 Oktober 2017 mendatang.

“Patut disyukuri. Semua fraksi telah menyetujui di Badan Musyawarah (Bamus) DPR, sudah disetujui juga di Rapim. Kita tunggu untuk disahkan di rapat paripurna (Rapur) DPR RI,” kata Fahri, saat dihubungi wartawan, Minggu (21/10/2017).

Pengesahan UU PPMI cukup alot di bagian akhir ujar Fahri, karena lemahnya inisiatif pemerintah. Sebagai wakil rakyat dari daerah yang termasuk penyumbang tenaga kerja Indonesia ke luar negeri terbesar, Fahri mengungkapkan sempat cukup ‘geregatan’.

“Pemerintah tidak kompak melindungi TKI. Padahal remiten (dari TKI) hampir Rp150 trilyun per tahun. DPR sudah kerja maksimal dan draft sudah jadi lama tapi eksekutif kurang bersemangat,” kata Ketua Tim Pengawas (Timwas)TKI DPR RI.

Terpisah, tenaga ahli DPR RI untuk Timwas Gianto, mengatakan ada perbedaan signifikan pada UU PPMI. Misalnya memberikan perlindungan maksimal kepada pekerja migran, mulai pra-penempatan, saat penempatan hingga saat kepulangan dan berbaur dengan tempat asalnya.

Agar manfaat tercapai, salah satu implikasinya adalah penerapan atase khusus tenaga kerja di kedutaan besar Indonesia di mana TKI berada. “Selain itu, mereka dijamin BPJS sepenuhnya. Peran negara maksimal untuk melindungi TKI,” imbuh Gianto.

Sebagai informasi, UU PPMI  juga memperluas cakupan perlindungan terhadap keluarga pekerja migran, anak buah kapal dan pekerja migran perikanan, dimana sebelumnya pekerja migran tersebut tak tersentuh perlindungan oleh negara.

Komentar