UU PPMI Disahkan, DPR RI: Pemerintah Wajib Bentuk Atase Tenaga Kerja

Jakarta, Liputan.co.id – Rapat Paripurna DPR RI, Rabu, 25 Oktober, mensahkan UU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI), menggantikan UU No. 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Pelindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (UU PPTKILN).

Wakil Ketua DPR RI sekaligus Ketua Timwas TKI Fahri Hamzah mengatakan bahwa ada perbedaan signifikan pada UU PPMI dengan UU sebelumnya. “UU baru ini memberikan perlindungan maksimal kepada pekerja migran, mulai pra penempatan, saat penempatan hingga saat kepulangan dan berbaur dengan tempat asalnya. Ini juga menggeser cara pandang negara kepada pekerja migran, dari ‘produk’ atau komoditas menjadi aset negara,” kata Fahri, Rabu (25/10/2017).

Agar amanat UU PPMI tercapai, salah satu implikasinya ujar Fahri, negara harus menerapkan atase khusus tenaga kerja di kedutaan besar Indonesia di mana TKI berada. UU PPMI juga memperluas cakupan pelindungan terhadap keluarga pekerja migran, anak buah kapal dan pekerja migran perikanan, di mana sebelumnya pekerja migran tersebut tak tersentuh perlindungan oleh negara.

UU PPMI yang baru disahkan ini bisa jadi belum memuaskan semua pemangku kepentingan, namun diharapkan mampu memperbaiki hajat hidup pahlawan devisa lebih maksimal. “Regulasi telah dibuat, sekarang tinggal implementasi dari pemerintah. DPR siap mengawal bersama rakyat dan pekerja migran,” pungkas Fahri.

Komentar