Pangkalpinang, Liputan.co.id – Tim Ahli Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Robert Endi Jaweng menyatakan pergeseran tentang daerah kepulauan di tingkat global sudah sedemikian besar.
Ironisnya menurut Robert, visi baru tentang tata kelola daerah kepulauan di internal Indonesia tidak terjadi. “Sudah sangat lama Negara tidak hadir di daerah kepulauan,” kata Robert, di acara Sosialisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan, di Aula Kantor Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, di Kota Pangkalpinang, Selasa (28/11/2017).
Fakta ketidakhadiran Negara dalam pengelolaan daerah kepulauan lanjutnya, dijawab oleh DPD RI dengan cara telah merampungkan pembahasan RUU tentang Daerah Kepulauan.
“Jadi saya tegaskan bahwa fakta empirik tersebut jadi landasan sosiologis DPD RI dalam menyusun RUU Kepulauan ini,” tegasnya.
Selain itu ujarnya, dari sisi kerangka hukum semua peraturan dan perundang-undangan berikut seluruh turunannya yang berlaku saat ini belum cukup efektif untuk memajukan daerah-daerah kepulauan.
Contoh imbuhnya, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang berbelok kepada skema perbantuan. “Perihal yang diatur dalam Provinsi Kepulauan adalah soal wilayah laut,” tegasnya.
Pengaturan tersebut disebut Robert belum cukup mewadahi berbagai kepentingan dan permasalahan daerah kepulauan dalam rangka mengejar ketertinggalan pembangunan, pelayanan, ekonomi dan sumber daya manusia.
“Jadi pengelolaan provinsi kepulauan itu tidak cukup dengan skema perbantuan, tapi masuk kewenangan otonom tersendiri. Kita dorong ke level yang lebih strategis,” pungkas Robert.
Komentar