Tanjungpinang, Liputan.co.id – Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Akhmad Muqowam berang mendengar khabar pemerintah pusat menghentikan proses pembahasan rancangan peraturan pemerintah (rpp) tentang daerah kepulauan.
Sebab menurut Muqowan, rpp tersebut adalah amanat dan perintah dari Undang-Undang (UU) nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang memberi tenggat waktu sekitar dua tahun bagi pemerintah untuk menerbitkan rpp tersebut.
“Saya ingatkan, pemerintah jangan menghentikan semua proses yang terjadi terkait dengan rpp tentang daerah kepulauan,” kata Muqowam, di sela-sela Sosialisasi RUU tentang Daerah Kepulauan, di Aula Kantor Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Kota Tanjungpinang, Senin (27/11/2017).
Selain mengingatkan pemerintah, Senator dari Jawa Tengah itu menyerukan agar daerah-daerah kepulauan secara resmi menolak penghentian pembahasan rpp tersebut. Apalagi ujarnya, penghentian pembahasannya menggunakan alasan menunggu RUU Daerah Kepulauan disahkan jadi undang-undang.
“Sampai kapan kita menunggu RUU tentang Daerah Kepulauan disahkan jadi undang-undang? Mestinya undang-undang yang masih berlaku wajib dijalankan pemerintah. Jangan cari-cari alasan menunggu pengesahan undang-undang lainnya. Itu sikap yang tidak benar,” tegas dia.
Terakhir, Muqowam mengajukan pertanyaan kepada seluruh yang hadir dalam Sosialisasi RUU tentang Daerah Kepulauan.
“Setuju atau tidak, pemerintah pusat harus berfikir waras?,” tanya Muqowam.
“Setujuuu…” jawab yang hadir di acara Sosialisasi RUU tentang Daerah Kepulauan. “Penghentian itu sesunguhnya cara pemerintah pusat mengelak dari tanggungjawabnya,” imbuhnya.
Komentar