Jakarta, Liputan.co.id – Pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri hendaknya memenuhi semua syarat yang ditentukan oleh peraturan dan perundang-undangan.
Bila semua persyaratan tidak dipenuhi kata Anggota Komisi XI DPR RI, Willgo Zainar, maka TKI bersangkutan akhirnya menjadi TKI ilegal.
“Prosesnya harus benar. PJTKI juga harus selektif tidak hanya ‘menjual’ manusia, kemudian tidak berfikir bagaimana keselamatan dan perlindungannya,” kata Willgo, Senin (6/11/2017), lewat rilisnya dari Mataram, usai menggelar pertemuan dengan Kanwil Kemenkeu, Kanwil BPK, BPKP dan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Selain TKI harus memenuhi semua peraturan dan perundang-undangan lanjutnya, Pemerintah Pusat, Pemda, dan PJTKI dan pihak swasta harus bekerjasama agar tidak terus berulang kasus TKI yang meninggal di luar negeri.
Dalam acara yang sama, pertemuan juga membahas laporan bea masuk, Kanwil Bea Cukai NTB yang terbilang kecil jumlahnya. Penyebabnya, kebanyakan penumpangnya TKI tidak membawa barang-barang yang dikenakan bea masuk.
“Dari komoditas impor yang paling sering adalah jenazah TKI yang tidak terkena bea masuk. Jumlahnya cukup banyak seminggu bisa tiga sampai lima jenazah, karena kecelakaan kerja atau kasus lainnya. Jenazah TKI ini termasuk kategori Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) termasuk tanpa beban biaya,” kata Willgo mengungkap data Bea Cukai NTB.
Wakil Rakyat dari daerah pemilihan NTB itu mengakui, bahwa benar dari NTB ada sekitar 50 ribuan TKI paling besar ke Malayisa. “Kebanyakan unskill dan tidak disiapkan dan berujung TKI illegal, sehingga dikejar-kejar petugas.
“Atas berbagai kasus tersebut, pemerintah harus bertindak lebih tegas, sehingga kasus pengiriman jenazah TKI tidak terjadi lagi,” pungkasnya.







Komentar